arrahmahnews

Kondisi Menyedihkan Tahanan Awawdeh, Tinggal Tulang Berbalut Kulit

Kondisi Menyedihkan Tahanan Awawdeh, Tinggal Tulang Berbalut Kulit

Kantor Informasi Tahanan menerbitkan foto-foto menyedihkan dari tahanan Palestina Khalil Awawda, yang melakukan mogok makan di Rumah Sakit Israel

Khalil Awawdeh

Palestina, ARRAHMAHNEWS.COM Kantor Informasi Tahanan menerbitkan foto-foto menyedihkan dari tahanan Palestina Khalil Awawda, yang melakukan mogok makan di Rumah Sakit Assaf Harofeh Israel. Gambar-gambar itu menunjukkan bagaimana tubuh Khalil saat ini tinggal tulang berbalut kulit.

Tahanan Palestina yang ditahan dalam penahanan Alternatif itu, Khalil Awawdeh, lahir pada 13 November 1981 di kota Idna/ Hebron. Ia telah menikah dan merupakan ayah dari empat orang putri: Tolin, Lauren, Maria, dan Maryam.

BACA JUGA:

Khalil dahulu adalah salah satu siswa terkemuka. Ia memperoleh nilai rata-rata 92 di sekolah menengah umum, cabang ilmiah, dan mimpinya adalah belajar kedokteran di luar negeri. Tetapi karena keadaan ia tidak dapat mencapai mimpinya, dan ia bergabung dengan Universitas Politeknik Palestina untuk belajar teknik, tetapi pendudukan mencegahnya untuk memulai studinya, di mana ia ditangkap pada tahun 2002, dan dijatuhi hukuman lima setengah tahun penjara.

Kondisi Menyedihkan Tahanan Awawdeh, Tinggal Tulang Berbalut Kulit

Khalil Awawdeh

Tak lama setelah pembebasannya pada tahun 2007, pendudukan menangkapnya kembali dan mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadapnya untuk jangka waktu 33 bulan.Sejak saat itu hingga hari ini, Khalil telah ditangkap beberapa kali antara hukuman dan penahanan administratif.

Patut dicatat bahwa tahanan, Awawdeh, melanjutkan mogok makan pada (02/07), setelah menundanya pasca 111 hari mogok makan, berdasarkan janji untuk membebaskannya. Pendudukan mengingkari janjinya, dan mengeluarkan perintah penahanan administratif baru terhadapnya untuk jangka waktu empat bulan.

Awawdeh telah ditahan sejak 27 Desember 2021, ketika pendudukan mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadapnya untuk jangka waktu enam bulan, dan perintah penahanannya diperbarui untuk kedua kalinya untuk jangka waktu empat bulan, dan seterusnya. (ARN)

Sumber: Al Alam

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca