arrahmahnews

Sidang Etik Ferdy Sambo Penuh Ketegangan Dan Air Mata

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM Ketegangan hingga air mata mewarnai sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pekan kemarin. Hal itu diungkap oleh anggota Kompolnas Yusuf Warsyim.

“Suasananya dinamis, suasananya dinamis artinya ada kekhidmatan, ada suasana tenang, ada juga suasana tegang. Ketika mengkonfrontir keterangan terutama saksi yang 15 saksi itu juga ada suasana yang air mata, suasana air mata di antara para saksi itu, ada yang tidak bisa menahan air matanya, menangis,” kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (28/8/2022).

BACA JUGA:

“Mungkin dia merasa sedih atau merasa menyesal terkait dengan namanya dalam situasi dan kondisi saksi itu kan bawahannya FS ya dalam suasana diperintahkan, tapi tidak bisa punya kesadaran itu bisa keluar dari suasana yang diperintah dalam kondisi skenario FS,” sambungnya.

Sidang Etik Ferdy Sambo Penuh Ketegangan Dan Air Mata

Sidang Etik Ferdy Sambo

Yusuf diketahui hadir dalam sidang kode etik pada hari Kamis (25/8). Yusuf melihat sidang itu diwarnai ketegangan antara hakim dengan para saksi. Hakim meminta para saksi untuk tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Jadi itu yang dikejar tentu masing-masing hakim, ketua, wakil ketua, dua anggota, ada 5 ya. Hakim punya gaya masing-masing, ada yang lembut cara bertanya. Secara substansi ‘kalian semua harus jujur, memberikan keterangan yang benar, jangan keterangan bohong, karena keterangan berbohong, keterangan palsu itu adalah pidana’, jadi itu. Jadi dalam suasana tegang itu ketika hakim mendesak menekan agar saksi tidak berbelit-belit memberikan keterangan yang jelas ketika ditanya jawabannya ‘iya atau tidak’,” kata Yusuf.

Sementara itu, kata Yusuf, sidang etik tersebut juga memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk memberikan nota pembelaan. Yusuf mengungkap tidak ada tangisan Ferdy Sambo di dalam sidang saat memberikan pengakuan di hadapan majelis etik.

BACA JUGA:

“Kalau kemarin di sidang, karena yang bersangkutan sebelumnya pernah menyampaikan sebuah pengakuan artinya yang bersangkutan ada sebuah sikap mengakui telah melakukan kesalahan ya. Jadi suasana kondisi FS sendiri lebih dominan seperti itu, suasana yang terlihat ada sebuah pengakuan atas melakukan kesalahan, tapi juga ada kesiapan untuk menghadapi konsekuensi yang ditimbulkan dari perbuatannya yang sudah dirasakan dan sudah diakui salah itu, jadi seperti itu. Dia tidak menangis diperiksa di dalam sidang itu, tidak ada suasana sedih dan sebagainya, tidak ada lagi tangisan-tangisan dari Ferdy Sambo itu sudah tidak ada lagi,” katanya.

Simak Sambo dipecat lewat sidang etik di halaman selanjutnya:

Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Kamis (25/8) pagi hingga Jumat (26/8) dini hari di TNCC Polri. Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Ferdy Sambo melanggar aturan dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Berikut putusan sidang etik Sambo yang dibacakan pimpinan sidang etik, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:

a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Ada tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi kepada Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan itu.

Putusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut:

1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri

2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani

3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,

4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,

5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Sebelum diputus, majelis etik sebelumnya memeriksa 15 saksi. Ke-15 Saksi itu berasal dari berbagai kalangan.

“Lengkap 15 ya (saksi diperiksa),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi. (ARN)

Sumber: Detik

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: