arrahmahnews

Meski Suami Ultah, Niluh Djelantik Dampingi CPMI Korban Penipuan

Niluh Djelantik tetap mendampingi para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Polda Bali untuk melaporkan Perusahaan Mutiara Abadi Gusmawan

Niluh Djelantik, Advokat di Polda Bali

Bali, ARRAHMAHNEWS.COMNiluh Djelantik tetap mendampingi para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Polda Bali untuk melaporkan Perusahaan Mutiara Abadi Gusmawan (PT MAG) Diamond yang melakukan penipuan kepada ratusan CPMI, meskipun disaat yang sama sang suami tengah berulang tahun.

Niluh Djelantik mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadinya, itulah contoh sejati pelayan rakyat.

BACA JUGA:

Hal tersebut terungkap dalam sebuah unggahan di akun Instagram Niluh DjelantikSelamat Hari Ulang Tahun suamiku. Terimakasih atas semua kesabaran, pengertianmu mendampingi istrimu yang penuh kerempongan. Maafkan sejak pagi tadi kutinggalkan seharian di Polda Bali mendampingi pelaporan 357 korban penipuan perekrut PMI. Akhirnya setelah sekian purnama kita berkumpul bersama seperti layaknya keluarga. Aku cinta padamu“.

Niluh Djelantik dan TIM PBH Peradi SAI Bali mendampingi ratusan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Polda Bali untuk melaporkan Perusahaan Mutiara Abadi Gusmawan (PT MAG) Diamond yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah CPMI di Bali, disinyalir sempat mengirim tenaga kerja ke Malaysia dengan pekerjaan ‘plus-plus’. Hal tersebut terkuak saat CPMI melapor ke Polda Bali.

Dugaan tersebut dibeberkan politisi Niluh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik saat mendampingi para korban CPMI melakukan dengar pendapat dengan Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi.

“Sempat ada yang diberangkatkan memang, mereka tidak diberangkatkan ke Jepang, tapi mereka diberangkatkan ke Malaysia dengan visa holiday. Disana mereka dijadikan ‘plus-plus’, itu istri. Suaminya juga ada disana sebagai korban”, kata Niluh Djelantik di hadapan pengacara dan CPMI, Jumat (25/11/2022).

“Pada hari ini kami tim kuasa hukum dari korban-korban CPMI, kami didampingi oleh tim PBH Peradi SAI. Kami datang pada hari ini untuk membuat suatu laporan,” kata salah satu kuasa hukum CPMI tersebut I Kadek Arta kepada wartawan di Polda Bali, Jumat (25/11/2022).

“Karena kami percaya Polda Bali siap dan pasti bisa menangani dengan cepat dan korban pasti akan menaruh harapan di Polda Bali ini,” sambungnya.

BACA JUGA:

Hal tersebut juga diakui salah satu pengacara CPMI korban PT MAG Diamond I Kadek Arta. Menurutnya, PMI tersebut masuk perusahaan dan ditawarkan pekerjaan ‘plus-plus’.

“Itu ditawarkan disana, ketika dia masuk di perusahaan tersebut, malah ditawarkan seperti itu. Mau nggak seperti ini, gajinya segini,” terang Arta saat ditemui wartawan usai dengar pendapat.

Ia menceritakan, PMI itu awalnya dijanjikan kerja ke Jepang oleh PT MAG Diamond. Alih-alih dikirim ke Jepang, ia justru dipekerjakan di Negeri Jiran dan dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan yang cocok dengan kemampuan PMI tersebut.

“Tapi ketika ada di Malaysia malah beda lagi, sementara dia ditempatkan di suatu tempat atau perusahaan A yang dianggap cocok dengan skill-nya, tapi ditempatkan di suatu tempat usaha yang tidak dia minati. Malah disuruh bekerja di suatu tempat yang dia tidak sukai atau berkaitan dengan pelanggaran norma,” ungkap Arya.

Arta mengungkapkan PMI tersebut hanya satu orang. Beruntung yang bersangkutan kini telah berhasil dipulangkan ke Pulau Dewata.

Salah satu kuasa hukum CPMI tersebut I Kadek Arta mengatakan, ada tiga orang yang dilaporkan oleh pihaknya, yakni Direktur PT MAG Diamond serta dua orang yang turut berperan sebagai penerima uang dari CPMI. Satu orang WNA yang diduga turut berperan dalam dugaan penipuan ini belum dilaporkan.

“(Ketiga orang yang dilaporkan) perannya ada yang menerima uang. Korban-korban ini mentransfer dan orang ini menerima daripada uang-uang korban tersebut,” terangnya.

Ketiga orang yang dilaporkan ke Polda Bali disinyalir telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun Arta, penyidik bisa saja mengembangkan kasus tersebut ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.

BACA JUGA:

“(Mereka dilaporkan atas dugaan tindakan) penipuan dan penggelapan. Nanti kita enggak tahu pengembangannya akan diarahkan ke mana. Kami serahkan sepenuhnya ke pihak penyidik apakah diarahkan ke TPPU ataukah diarahkan yang lain. Kami serahkan, kami percaya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi mengatakan, laporan terkait penipuan pekerja migran Indonesia ini nanti akan diterima oleh pihaknya. Laporan kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para korban.

“Kami terima dulu ya laporannya. Kami terima hari ini, berikutnya nanti akan kami lengkapi administrasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (ARN)

Sumber: Detik

GoogleNews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca