Surabaya, ARRAHMAHNEWS.COM – Lima berkas tersangka tragedi berdarah Kanjuruhan telah P21 alias lengkap. Hanya satu berkas yang belum lengkap.
Berkas yang belum lengkap itu milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Kejaksaan akan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim.
BACA JUGA:
- Duga Ada Manipulasi, Keluarga Korban Kanjuruhan Minta Autopsi Ulang
- Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolda Jatim
“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik,” ujar Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
“Karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” sambung Fathur.
Sementara lima berkas yang sudah lengkap adalah,
- Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
- Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
- Security Officer Suko Sutrisno,
- Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan
Menurut Fathur, lima berkas dinyatakan lengkap per Selasa (20/12).
“Bahwa pada hari Selasa (20/12) sore sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara,” ujar Fathur dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Fathur menegaskan, sore ini rencananya berkas beserta 5 tersangka perkara Kanjuruhan akan dilimpahkan atau tahap 2 (pelimpahan) dari Penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.
“Benar, sore hari ini,” tuturnya. (ARN)
Sumber: Detik
