Amerika Serikat, ARRAHMAHNEWS.COM – Panel kongres yang menyelidiki serangan tahun lalu di Capitol Amerika Serikat, menuduh mantan Presiden Donald Trump melakukan “Konspirasi multi-part” untuk membatalkan kekalahan pemilihannya tiga bulan sebelumnya.
Panel telah merilis laporan akhir setebal 845 halaman tentang serangan itu. Mereka menyalahkan mantan presiden atas peristiwa 6 Januari 2021, yaitu penyerbuan Kongres.
BACA JUGA:
- Senator GOP Tolak Trump jadi Pemimpin Partai Republik
- Trump Umumkan Pencalonan Diri sebagai Presiden AS 2024
Panel itu juga merekomendasikan untuk melarang Trump dari jabatan publik apapun di masa depan.
Trump sendiri tidak mau bekerja sama dengan panel dan menyatakan laporan akhirnya sebagai “perburuan penyihir”, setelah dirilis.
Komite, berdasarkan laporan tersebut, memasukkan rekomendasi kepada Departemen Kehakiman AS untuk mengajukan empat tuntutan pidana terhadap Trump, termasuk menghasut atau membantu penghasutan (pidato atau retorika yang memicu pemberontakan), tetapi bagaimanapun itu tidak mengikat.
Trump akan menjadi Presiden pertama yang dikenakan tuntutan pidana, jika Komite memutuskan untuk melakukannya. (ARN)
Sumber: Al-Mayadeen
