Arab Saudi

Profesor Saudi Divonis 30 Tahun Penjara karena Cuitan di Twitter

Profesor Saudi Divonis 30 Tahun Penjara karena Cuitan di Twitter

Hukuman penjara selama 30 tahun atasnya dijatuhkam atas cuitan yang mengkritik House of Saud, kebijakan propagandanya, dan situasi keamanan di kerajaan

Muhammad bin Mohsin al-Basra

Arab Saudi, ARRAHMAHNEWS.COM Otoritas Arab Saudi telah menangkap seorang profesor universitas dan menjatuhkan hukuman penjara selama 30 tahun atasnya karena cuitan yang mengkritik House of Saud, kebijakan propagandanya, dan situasi keamanan di kerajaan.

Wartawan Saudi Turki al-Shalhoub, yang sebelumnya menyebabkan kegemparan publik setelah mengungkap rencana kontroversial Putra Mahkota Mohammed bin Salman terhadap situs-situs yang sangat dihormati di negara itu, mentweet pada hari Selasa bahwa Pengadilan Keamanan Negara telah mengeluarkan keputusan tentang Muhammad bin Mohsin al-Basra, seorang profesor di fakultas media Universitas Umm al-Qura di Mekkah.

BACA JUGA:

Shalhoub mengutip serangkaian Tweet milik Basra, dan menulis bahwa ia telah mengecam kampanye disinformasi yang dilakukan oleh jaringan berita televisi al-Arabiya milik Saudi namun berbasis di Dubai, mengenai perselisihan diplomatik Qatar dengan Arab Saudi dan tiga negara Arab lainnya, serta situasi keamanan di negara tersebut.

Profesor Saudi Divonis 30 Tahun Penjara karena Cuitan di Twitter

Muhammad bin Mohsin al-Basra

Bulan lalu, Prisoners of Conscience, sebuah organisasi non-pemerintah independen yang mengadvokasi hak asasi manusia di Arab Saudi, melaporkan bahwa pejabat negara telah menahan juru kampanye pro-demokrasi Fadi Ibrahim Nasser atas tweet yang mengkritik pemerintah Saudi, dan pernyataanya bahwa kebijakan rezim Al Saud menyebabkan pengangguran di antara warga negara Saudi.

Awal bulan ini, organisasi hak asasi manusia mengatakan bahwa seorang aktivis Saudi telah menerima hukuman penjara 10 tahun karena menulis tweet yang mengkritik pemerintah.

The Prisoners of Conscience mengatakan pada saat itu bahwa apa yang disebut Pengadilan Kriminal Khusus di ibu kota Saudi, Riyadh, mengeluarkan putusan terhadap Abdullah Gailan pada 15 November, dan juga memberlakukan larangan perjalanan 10 tahun padanya.

Ratusan aktivis, blogger, intelektual, dan aktivis Saudi lainnya telah ditangkap sejak bin Salman memimpin urusan negara pada 2017 sebagai pemimpin de facto.

Tindakan keras yang agresif adalah tanda yang jelas dari toleransi yang hampir nol untuk perbedaan pendapat bahkan setelah mendapat kecaman internasional atas tindakan represif mereka.

Riyadh juga telah mendefinisikan kembali undang-undang anti-terorisme selama beberapa tahun terakhir untuk menargetkan aktivisme. (ARN)

Sumber: TASS

GoogleNews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca