Surabaya, ARRAHMAHNEWS.COM – Sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur dinilai oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS), Andy Irfan Junaedi, berpotensi menjadi persidangan sesat. Ada sejumlah alasan yang membuat Andy berpandangan seperti itu.
“Ini bukan pidana biasa, karena kepolisian memiliki sistem komanda yang sangat ketat. Sepatutnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Andy Irfan saat memantau jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).
BACA JUGA:
- 5 Berkas Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang P21, Dirut LIB Masih P19
- Duga Ada Manipulasi, Keluarga Korban Kanjuruhan Minta Autopsi Ulang
“Dan persidangan kali ini berpotensi menjadi peradilan sesat. Ada dua hal mengapa kami dari KontraS bisa mengambil kesimpulan tersebut,” tambahnya.

Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan Junaedi
Pertama, kata Andy, yaitu pasal yang digunakan kepolisian kemudian dilanjukan menjadi dakwaan jaksa. Yakni pasal 359 dan 360. Menurutnya, itu tidak akan mampu menyentuh seluruh peristiwa pidana yang ada di Stadion Kanjuruhan.
Kemudian yang kedua, pihak yang didakwa itu bukan orang yang memiliki tanggungjawab utuh dan penuh terhadap peristiwa pidana.
“Jadi, proses persidangan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas, transparasi, dan pengawasan publik terhadap sidang itu sangat minim,” jelasnya. (ARN)
Sumber: RMOL
