Tangerang, ARRAHMAHNEWS.COM – Seorang guru agama yang mengajar di salah satu sekolah di Tangerang, berinisial MSA ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap 7 muridnya.
Peristiwa pencabulan yang terjadi pada kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023 itu dilakukan pelaku di kediamannya di kawasan Keluarahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
BACA JUGA:
- Polisi Tahan Kiai ‘Mesum dan Cabul’ Pemilik Akun Youtube Benteng Aqidah
- Kasus Pencabulan 11 Santriwati dan 4 Ustadzah, Kiai Fahim Diperiksa Polisi
“Kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban membuat laporan pada 15 Januari 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke alat vital korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (09/02/2023).
Tindakan keji itu terjadi saat korban tengah belajar di rumah pelaku. Padahal saat sedang belajar, korban memakai pakaian sewajarnya seorang anak.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan tindak lanjut dan mendapati enam orang korban lainnya yang mendapatkan perlakuan serupa dari guru cabul tersebut.
BACA JUGA:
- Oknum Guru Agama ‘Cabul’ Di Batang Memiliki Kelainan Seksual
- Bejat! Herry Wirawan Cabuli 13 Santriwatinya Depan Istri
“Dan dalam prosesnya ada enam korban pencabulan pelaku dengan usia 8 sampai 10 tahun,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju korban yang digunakan saat kejadian.
Oknum guru agama itu pun dijerat dengan Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 Rl Pasal 82 RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ARN)
Sumber: Liputan6
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLENEWS
