arrahmahnews

Guru Agama Cabuli 7 Murid di Tangerang Ditangkap Polisi

Tangerang, ARRAHMAHNEWS.COMSeorang guru agama yang mengajar di salah satu sekolah di Tangerang, berinisial MSA ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap 7 muridnya.

Peristiwa pencabulan yang terjadi pada kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023 itu dilakukan pelaku di kediamannya di kawasan Keluarahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

BACA JUGA:

“Kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban membuat laporan pada 15 Januari 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke alat vital korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (09/02/2023).

Gura Agama Cabuli 7 Murid di Tangerang Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Tindakan keji itu terjadi saat korban tengah belajar di rumah pelaku. Padahal saat sedang belajar, korban memakai pakaian sewajarnya seorang anak.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan tindak lanjut dan mendapati enam orang korban lainnya yang mendapatkan perlakuan serupa dari guru cabul tersebut.

BACA JUGA:

“Dan dalam prosesnya ada enam korban pencabulan pelaku dengan usia 8 sampai 10 tahun,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju korban yang digunakan saat kejadian.

Oknum guru agama itu pun dijerat dengan Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 Rl Pasal 82 RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ARN)

Sumber: Liputan6

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLENEWS

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: