Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – BREAKINGNEWS! Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Tak ada hal meringankan dalam pertimbangan hakim kepada Ferdy Sambo.
“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA:
- 2 Status Tersangka Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Sidang Etik Ferdy Sambo Penuh Ketegangan Dan Air Mata
Hakim menilai ada sejumlah hal memberatkan vonis mati Ferdy Sambo. Salah satunya, tindakan Sambo dilakukan kepada ajudan sendiri.
“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” jelas Wahyu.
Majelis hakim juga menilai perbuatan Sambo membuat gaduh di masyarakat. Tindakannya itu dianggap tidak sepatutnya dilakukan Sambo dengan status pejabat tinggi di institusi Polri.
“Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” jelas Wahyu.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya,” lanjutnya.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
BACA JUGA:
- Inilah Sosok Diduga Provokasi Ferdy Sambo Hingga Habisi Brigadir J
- Terungkap Ferdy Sambo Tembak Langsung Brigadir J 2 Kali
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ARN)
Sumber: DetikNews
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLENEWS
