Surabaya, ARRAHMAHNEWS.COM – Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari kepolisian dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Ketiga terdakwa yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).
BACA JUGA:
- Ricuh Unjuk Rasa Tragedi Kanjuruhan, Kantor Arema FC Dirusak
- Sekjen KontraS: Sidang Kanjuruhan Potensi Jadi Peradilan Sesat
“Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dikurangi selama masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (23/2/2023).
Jaksa menyebut ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 359 KUHP. Sebab, dalam tugasnya tak memperhatikan pedoman yang ada.
“Terdakwa tidak memperhatikan pedoman bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan, tidak memperhatikan ketentuan PSSI,” jelas jaksa.
“Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion,” imbuhnya.
Usai membacakan tuntutan, hakim kemudian memberi kesempatan ketiga terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan.
BACA JUGA:
- KontraS Dampingi Aremania dan Keluarga Korban Kanjuruhan Diambil Alih Bareskrim
- KontraS dan Aremania: Kapolda Jatim Harus Dicopot
“Diberikan kesempatan mengajukan keberatannya dalam pleidoi, maka kami beri waktu 1 minggu dari sekarang, Kamis 2 maret 2023,” kata hakim.
Tuntutan ketiga terdakwa ini melengkapi tuntutan 2 terdakwa sebelumnya yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Kedunya diketahui dituntut sama yakni 6 tahun 8 bulan.
Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.
Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata. (ARN)
Sumber: DetikNews
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLENEWS
