Palestina, ARRAHMAHNEWS.COM – Komite Darurat Tertinggi Gerakan Tawanan Palestina mengatakan pada hari Kamis bahwa undang-undang baru Israel yang mengizinkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina hanya mengungkapkan lebih jauh realitas tercela dari pendudukan Israel, menambahkan bahwa bagi para tahanan, ini hanyalah jalan menuju kesyahidan.
“Kami akan memutuskan bagaimana menjadi martir dengan hukum dan metode kami sendiri, dan musuh kami akan menyesali saat dikeluarkannya undang-undang ini,” kata pernyataan itu.
BACA JUGA:
- Menteri Israel Desak Desa Palestina “Hawara” Dimusnahkan
- Kebrutalan Israel Meningkat, Palestina Desak PBB Ambil Langkah Nyata
Sebelumnya pada hari Rabu, dalam pembacaan awal RUU yang didukung pemerintah, Knesset Israel menyetujui untuk menjatuhkan hukuman mati pada warga Palestina yang dituduh membunuh pemukim ilegal Israel.
RUU yang diperkenalkan oleh Menteri Kepolisian Ben-Gvir itu disahkan dengan 55 suara, sementara hanya sembilan yang menentangnya.
Komite Tahanan Palestina mengindikasikan bahwa mereka telah memasuki hari ke-17 dalam rangkaian pembangkangan sipil terhadap tindakan sewenang-wenang dan tidak adil dari administrasi penjara pendudukan Israel, sebagai penolakan terhadap tindakan sewenang-wenang Ben-Gvir yang merampas hak-hak paling dasar mereka, belum lagi atas serangan brutal yang dilancarkan oleh Otoritas Penjara terhadap mereka.
“Pembangkangan sipil akan berlanjut sampai kemenangan tercapai,” tegas Gerakan tersebut dalam pernyataan. (ARN)
Sumber: AlMayadeen
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLENEWS
