Surabaya, ARRAHMAHNEWS.COM – Sekjen Federasi (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) KontraS, Andy Irfan Junaedi ikut buka suara menanggapi vonis majelis hakiim Pengadilan (PN) Surabaya terhadap 5 terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Lima terdakwa telah divonis diketahui telah divonis, 2 diantaranya diputus bebas.
Sekjen Federasi KontraS juga mengecam keras keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara tragedi kerusuhan Kanjuruhan.
BACA JUGA:
- 5 Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Ringan Hingga Bebas, KontraS: Peradilan Sandiwara
- KontraS Sebut Gas Air Mata Penyebab Utama Kematian di Tragedi Kanjuruhan
Menurut dia, persidangan perkara kerusuhan di Pengadilan Negeri Surabaya seperti sidang sandiwara yang tidak menunjukkan nilai-nilai keadilan bagi ratusan korban.
“Patut diduga hakim bermain dalam proses persidangan ini. Ada banyak yang janggal. Padahal kalau kita memantau proses persidangan dari awal sampai akhir unsur-unsur kesengajaan dalam tindakan apararur kepolisian selama melakukan pengamanan di Stadion Kanjuhan itu terpenuhi semua. Lebih dari unsur kelalaian itu bahkan unsur kesengajaan,” kata Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan.
“Tapi sayang sekali kayaknya hakim membuat pertimbangan yang di kuar nalar kita. Secara hukum secara keadilan maupun secara kemanusiaan,” imbuhnya.
Andi Arif menyimpulkan sidang Kanjuruhan bagaikan alat pencuci piring bagi polisi. Ini sudah menjadi tragedi bagi sistem peradilan di Indonesia.
BACA JUGA:
- KontraS dan Aremania: Kapolda Jatim Harus Dicopot
- Sekjen KontraS: Sidang Kanjuruhan Potensi Jadi Peradilan Sesat
Inilah 5 langkah KontraS melawan
Langkah pertama KontraS dalam upaya melawan hakim, adalah mendesak jaksa melakukan banding.
Kedua, KontraS akan membuat laporan utuh kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim ketika menyimpulkan pertimbangan- pertimbangan dalam memutuskan perkara ini.
Ketiga, KontraS akan membuat pengujian putusan alias eksaminasi dengan melibatkan ahli hukum.
Keempat, kontraS akan mendesak polisi untuk menetapkan tersangka baru mengacu dari hasil temuan-temuan fakta yang terungkap dalam sidang.
Menurutnya, dalam perkara Kanjuruhan seharusnya ada banyak perwira yang bertanggungjawab atas kematian 135 nyawa tewas.
Kelima, KontraS akan membuat laporan utuh kepada Komnas HAM terkait dugaan kejahatan yang terungkap di persidangan. (ARN)
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLENEWS
