Amerika

Mahkamah Internasional: Keputusan AS Bekukan Aset Iran Adalah Ilegal

Amerika Serikat, ARRAHMAHNEWS.COMMahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa keputusan AS untuk membekukan sebagian aset Iran adalah ilegal dan Teheran harus diberi kompensasi.

“AS telah melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 3, Paragraf 1 Perjanjian Persahabatan, Hubungan Ekonomi, dan Hak Konsuler 1955 (antara AS dan Iran),” kata wakil presiden Mahkamah, Kirill Gevorgyan.

BACA JUGA:

Menurut keputusan pengadilan, AS juga melanggar sejumlah ketentuan perjanjian lainnya.

Mahkamah Internasional: Keputusan AS Bekukan Aset Iran Adalah Ilegal

Mahkamah Internasional

“AS berkewajiban untuk membayar kompensasi kepada Iran atas konsekuensi dan pelanggaran kewajiban internasional,” tambah wakil ketua pengadilan.

Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan, dalam sebuah pernyataan, “Keputusan Mahkamah Internasional yang dikeluarkan adalah dokumen lain tentang legitimasi posisi Iran dan ekspresi perilaku ilegal pemerintah AS,” dan menambahkan, “Dalam keputusan penting ini, pengadilan dengan benar menolak semua pembelaan palsu AS, dan mengakui hak Iran.

BACA JUGA:

Iran dan AS telah terlibat dalam negosiasi tidak langsung melalui mediasi negara ketiga dalam beberapa pekan terakhir, untuk menegosiasikan pertukaran tahanan dan mencabut pembekuan sumber keuangan Iran dalam valuta asing.

Kantor berita Iran Tasnim melaporkan bahwa, “Dalam beberapa minggu terakhir, negosiasi yang intens telah terjadi melalui mediasi sebuah negara di kawasan mengenai pembebasan serentak tahanan Iran dan Amerika, dan sumber devisa yang diperkirakan mencapai miliaran dolar ditahan dari kami”.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Nasser Kanaani menegaskan, pada 17 Agustus, bahwa negaranya siap untuk segera menerapkan kesepakatan apapun yang dicapai dengan AS terkait pemulangan para tahanan ke tanah air mereka. (ARN)

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLENEWS

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: