arrahmahnews

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pemalsu Oli Kendaraan di Gresik dan Sidoarjo

Surabaya, ARRAHMAHNEWS.COMBareskrim Mabes Polri membongkar sindikat produsen oli kendaraan bermotor palsu di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Terdapat 9 lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi oli tersebut.

“Kegiatan ini ditangani oleh Dittipidter di 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, dan di 9 TKP,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

BACA JUGA:

Ramadhan mengungkap cara sindikat tersebut memproduksi hingga memasarkan oli palsu tersebut. Mereka menggunakan sejumlah bahan kimia untuk membuatnya.

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pemalsu Oli Kendaraan di Gresik dan Sidoarjo

Bareskrim Polri bongkar sindikat pemalsu oli

“Dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, pewarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol, tanpa uji lab juga menggunakan mesin kemas, cetak, dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merek dagang terkenal, seperti Honda, Yamaha, Pertamina, dan lain-lain,” ucapnya.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah AH, AK, FN, AL, dan AW.

“AH ini pemilik usaha, kemudian Saudara AK pemilik usaha, Saudara FN pemilik usaha, Saudara AL alias TOM ini bagian operasional, dan kelima adalah Saudara AW ini juga bagian operasional,” jelasnya.

Pengungkapan kasus dilakukan pada hari Rabu (24/5) lalu. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal berlapis. Berbagai barang bukti berupa barang hasil produksi, bahan baku produksi, dan peralatan produksi turut disita.

“Untuk kasus ini dipersangkakan beberapa pasal, yang pertama Pasal 100 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya.

“Kemudian Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Kemudian, pasal berikutnya yang kami persangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambungnya. (ARN)

Sumber: DetikNews

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLENEWS

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: