Afrika

Bank Dunia Batalkan Pinjaman ke Uganda, Masalahkan UU anti-LGBT

Uganda, ARRAHMAHNEWS.COM – Bank Dunia menghentikan sementara persetujuan untuk proyek-proyek keuangan publik baru di Uganda dikarenakan negara Afrika itu menerapkan undang-undang anti-LGBTQ pada awal tahun ini.

“Undang-Undang Anti-Homoseksualitas Uganda pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai Kelompok Bank Dunia,” kata pemberi pinjaman pembangunan itu dalam sebuah pernyataan Hari Selasa, menambahkan bahwa saat ini tidak ada pembiayaan publik baru yang akan diajukan ke dewan direksi bank untuk persetujuan.

Langkah tersebut dilakukan setelah tekanan dari organisasi hak asasi manusia dan anggota Kongres AS untuk bersikap keras dengan Kampala mengenai Undang-undang anti-LGBT Uganda, yang merupakan salah satu UU yang paling keras di dunia.

Undang-Undang Anti-Homoseksualitas Uganda tahun 2023 berisi ketentuan yang menjadikan “homoseksualitas” sebagai pelanggaran berat dan menjatuhkan hukuman untuk hubungan sesama jenis konsensual hingga seumur hidup di penjara.

BACA JUGA:

Bank Dunia Selasa mengatakan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan pihak berwenang Uganda mengenai masalah tersebut.

Pada akhir Juli, beberapa anggota Kongres AS meminta Presiden Bank Dunia Ajay Banga untuk “segera menunda dan menangguhkan semua pinjaman saat ini dan yang akan datang ke Uganda” sampai undang-undang itu dibatalkan.

Menyusul pengesahan RUU tersebut, Departemen Luar Negeri AS memperbarui peringatan perjalanannya, memberi tahu warga Amerika untuk “mempertimbangkan kembali perjalanan ke Uganda karena undang-undang kejahatan, terorisme, dan anti-LGBTQI+.” (ARN)

Sumber: Insider Paper

GoogleNews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d