Amerika Serikat, ARRAHMAHNEWS.COM – Pemerintahan Biden mengumumkan bahwa AS telah menerima Israel ke dalam program pembebasan visa (VWP), meskipun keputusan ini mengundang protes dari penggiat Hak Asasi Manusia, warga Amerika keturunan Palestina, dan masyarakat negara itu.
Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri membuat pengumuman ini pada Rabu pagi, menjelang batas waktu yang diberikan AS pada 30 September untuk mengambil keputusan mengenai masalah ini.
Kini menjadi negara ke-41 yang bergabung dengan VWP, warga negara Israel akan diizinkan melakukan perjalanan bebas visa ke AS hingga 90 hari, dan warga negara AS akan diberikan hak istimewa yang sama saat bepergian ke Israel.
Menurut Departemen Luar Negeri.Masuknya Israel ke dalam VWP akan mulai berlaku pada tanggal 30 November.
BACA JUGA:
- Netanyahu-Biden Bertemu di Sela SU PBB, Bahas Iran dan Normalisasi
- Biden Akhirnya Temui Netanyahu, Tapi Tidak di Gedung Putih
Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan bahwa masuknya Israel ke dalam program yang diinginkan tersebut mewakili langkah maju yang penting dalam kemitraan strategis AS dengan Israel.
Warga Amerika keturunan Palestina dan warga AS lainnya segera menanggapi pengumuman tersebut dengan marah, dan mengatakan bahwa negara tersebut belum menghentikan diskriminasi terhadap warga Palestina di pintu masuk.
The US violating its own rules to admit Israel into the Visa Waiver program is just the latest in a US policy that has for decades centered on guaranteeing Israeli impunity while lavishly rewarding it for thumbing its nose at US policy & intl law.
— Lara Friedman (@LaraFriedmanDC) September 27, 2023
“Hari ini, pemerintahan Biden memberikan izin masuk kepada pemerintah sayap kanan Israel ke dalam program pembebasan visa yang tampaknya mendiskriminasi warga AS berdasarkan identitas dan latar belakang mereka,” ujar Jehad Abusalim, direktur eksekutif Jerusalem Fund yang berbasis di Washington, mengatakan pada X .
Beth Miller, direktur politik Jewish Voice for Peace Action, mengatakan bahwa keputusan tersebut mendukung “diskriminasi sistematis terhadap warga AS keturunan Palestina, Arab, dan Muslim.
Hal ini juga “memberikan kemenangan besar kepada pemerintah paling ekstrem dan rasis dalam sejarah Israel”, tambah Miller. (ARN)
Sumber: MEE
