arrahmahnews

Jokowi dan Jonan Taklukkan Freeport, 51 Persen Sahamnya Dilepas

Sabtu, 01 April 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Jokowi dan Jonan taklukkan Freeport, 51 persen sahamnya akhirnya dilepas, inilah keberhasilannya mengambil alih aset Negara di tangan asing.

Memang menghadapi Freeport itu sungguh bukan perkara mudah. Meskipun nilai kapitalisasinya tidak besar, tapi kukunya sudah begitu dalam menancap di daging Indonesia. Freeport juga menjadi bagian dari sejarah hubungan kuat Indonesia dan Amerika. (Baca juga: Denny Siregar: Jokowi Rapatkan Barisan Hajar Freeport)

Permasalahan terbesar dari kasus merebut kembali Freeport adalah peran kuat para mafia yang berasal dari bangsa sendiri yang sekian lama mengecap pundi-pundi manis dari mereka.

Jadi ini sebenarnya bukan lagi pemerintah melawan asing, tetapi juga melawan bangsa sendiri. Mirip dengan kasus Petral, dimana akhirnya pemerintah harus berhadapan dengan bangsa sendiri. (Baca juga: Denny Siregar: Perang Dahsyat Freeport VS Jokowi)

Pasal-pasal dalam Kontrak Karya yang menganak-emaskan Freeport dibuat dengan persetujuan bangsa sendiri. Begitu juga dengan peraturan pemerintah terdahulu yang dibuat tumpang tindih, sehingga menguntungkan posisi Freeport ketika mereka berbicara dalam wilayah hukum.

Inilah kesukSaat ini PT Freeport Indonesia setuju akan melakukan penawaran saham (divestasi) 51 persen kepada pemerintah.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017 terkait perubahan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Mereka (Freeport Indonesia) menerima,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di rapat kerja dengan Komisi VII, Jakarta, Kamis (30/3/2017). (Baca juga: Denny Siregar: Jokowi, Jonan dan Archandra Kompak “Gebuk” Freeport)

Jonan menjelaskan divestasi 51 persen dari IUPK tidak melanggar aturan. Karena Freeport Indonesia yang mengikuti aturan Kontrak Karya 1991 juga mencantumkan persyaratan penawaran saham tersebut.

“Divestasi itu ada juga tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya tahun 91,” jelas Jonan.

Pada pelaksanaannya, saham Freeport akan mengikuti skema yang ada di PP no.1 tahun 2017. Selain itu juga harus melihat kesiapan dari pemerintah saat penawaran dimulai. “Ini harus jalan 51 persen. Eksekusinya tergantung PP no 1 dan kesiapan pemerintah,” ungkap Jonan, seperti dilansir TribunNews (01/04).

Jonan menambahkan penawaran saham Freeport dimulai kepada pemerintah pusat. Jika tidak mampu diserahkan kepada pemerintah daerah atau ke swasta nasional, dan opsi terakhir dijual di Bursa Efek Indonesia. (Baca juga: Papua Akan Dapat 5 Persen dari Saham Freeport Untuk Pembangunan)

“Ini akan divestasi ke pemerintah pusat, kalau enggak ke pemerintah daerah, kalau enggak ke swatsa, bursa dan lain-lain,” papar Jonan. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca