arrahmahnews

Dipenjara Solusi Jitu dari Mantan HTI untuk Hentikan Gerakan Khilafah

HTI Ormas Antek Asing

Arrahmahnews.com, Jakarta – Sudah 2 tahun sejak 19 Juli 2017, Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut oleh pemerintah, karena gerakan mereka sangat membahayakan sekali bagi kedaulatan bangsa dan negara yang sangat majemuk sekali. Namun, hingga kini ideologi HTI masih terus menjadi ancaman.

Ideologi HTI yang mengusung tegaknya Khilafah di Indonesia masih terus dihembuskan oleh aktivis-aktivis HTI yang kini masih bebas berkeliaran. Salah satunya melalui buku ‘Fiqih Khilafah dalam Madzhab Syafi’i’ yang baru terbit dan diedarkan 11 Juli 2019 oleh penerbitnya, Penerbit Quwwah.

Baca: Polisi: Dekati Parpol Strategi Baru Kelompok Teroris JI Bentuk Negara Khilafah

Mantan Kordinator HTI Babel 2010 yang kini menjadi Pengurus NU di Jawa Barat Ayik Heriansyah mengatakan, kegigihan HTI mengelabui warga NU sangat luar biasa. Pencabutan badan hukum HTI, kata Ayik, dijadikan peluang dan tantangan oleh HTI untuk menyebarkan pahamnya dengan jalan informal.

Meskipun HTI dibubarkan, Ayik mengaku, sampai sekarang dirinya tidak pernah menggunakan istilah Eks HTI. Menurutnya HTI tidak akan mati. HTI dapat mati hanya jika aktivisnya ganti ideologi atau orang-orangnya mati.

“Makanya saya tidak pernah menggunakan istilah eks HTI karena HTI tidak akan mati kecuali aktivisnya ganti ideologi atau mati,” ujar Ayik seperti dilansir Dutaislam.com, Kamis (18/07/2019).

Menurut Ayik, satu-satunya cara untuk menghentikan gerakan HTI ialah memenjarakan aktivisnya dengan kasus makar. Hal ini sebagaimana telah dilakukan negara-negara dimana Hizbut Tahrir telah lebih dulu dibubarkan. Jika tidak, pencabutan badan hukum HTI tidak akan ada artinya.

Baca: WASPADA! Inilah 13 Strategi Jitu Sukses Kelompok Khilafah dan Wahabi

“Cara tercepat untuk menghentikan gerakan HTI adalah memenjarakan mereka dengan kasus makar. Kalo tidak dipenjara, pencabutan badan hukum tidak ada maknanya bahkan mereka makin menggila,” tegas Ayik.

Penelusuran oleh Dutaislam, buku ‘Fiqih Khilafah dalam Madzhab Syafi’i’ yang diterbitkan Penerbit Quwwah mulai disebarkan 13 Juli 2019 (sebagaimana catatan posting melalui aku Fanpage Facebooknya). Buku tersebut ditulis Abdurrahman al-Khaddami dan disunting Abu Fursan.

Baca: Eko Kuntadhi: Ideologi Para Zombie Khilafah Hantui Indonesia

Di antara isi buku tersebut membahas: Definisi Khilafah (Imamah) hal 48, Kewajiban Menegakkan Khilafah (Imamah) hal 59, Ijmak Sahabat Mengenai Khilafah (Imamah) hal 62, Pelaksanaan Fardhu Kifayah Terkait Khilafah (Imamah) hal 67, Fungsi Khilafah (Imamah) hal 73, Syarat Khalifah/Imam hal 83, dan Darul Imam dan Darul Islam hal 98. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca