arrahmahnews

Presiden Jokowi: Koruptor Bisa Dihukum Mati Kalau Masyarakat Berkehendak

Presiden Jokowi: Koruptor Bisa Dihukum Mati Kalau Masyarakat Berkehendak

Jakarta – Pemerintah saat ini bisa saja mengajukan usulan revisi undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi koruptor. Syaratnya mayoritas rakyat harus menghendaki. Hingga saat ini, hukum di Indonesia tidak mengatur hukuman mati bagi perampok uang negara.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan salah satu siswa SMKN 57, Senin (9/12). Siswa tersebut bertanya, mengapa tidak ada koruptor yang dihukum mati.

Baca: Video Ceramah Provokasi Kudeta dan Perangi Jokowi

“Mengapa negara mengatasi korupsi tidak terlalu tegas. Kenapa nggak berani seperti di negara maju. Misalnya dihukum mati. Kenapa hanya penjara, tidak ada hukuman mati?” tanya siswa tersebut kepada Jokowi.

Menanggapi pertanyaan itu, Jokowi dengan santai menjawabnya. “Bisa saya usulkan koruptor dihukum mati diajukan. Yang utama adalah kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu, maka dalam rancangan UU Tipikor itu bisa dimasukkan. Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Kalau nggak, ya tidak. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh atau di NTB. Kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana. Tetapi, duit itu dikorupsi. Pelakunya bisa dihukum mati,” ujar Jokowi.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tercantum opsi hukuman mati bagi koruptor.

Baca: Respon Gus Muwafiq Atas Bersatunya Jokowi dan Prabowo, BONGKO

Namun penerapan hukuman mati itu tidak bisa sembarangan. Sementara itu, MenkumHAM Yasonna Laoly menyatakan, hukuman mati bagi koruptor di luar kasus bencana alam, masih berupa wacana. Saat ini, kata Yasonna, hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan jika terkait kasus anggaran bencana alam yang dicuri. Namun, itu adalah hukuman maksimal yang diberikan.

“Pernah ada kasus di Lombok. Hukuman untuk pelakunya ancaman pidana maksimal,” jelas Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12). Kasus yang dimaksud Yasonna adalah perkara yang melibatkan mantan anggota DPRD Mataram dari Fraksi Golkar, Muhir. Dia terjaring OTT Kejari Mataram terkait pungli bencana alam. Muhir divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

Baca: Kesaksian Mantan Kader PKS: PKS Adalah Virus Parlemen

Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti perihal pengembalian aset negara atau asset recovery yang dinikmati koruptor. Dia meminta penegak hukum, termasuk KPK juga memprioritaskan asset recovery. “Stolen asset recovery atau pengembalian aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi memang tak mudah karena itu para penegak hukum, baik KPK, kepolisian, maupun kejaksaan, harus lebih cerdik. Jangan kalah langkah,” ujar Bamsoet.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2018 kerugian negara yang timbul akibat korupsi mencapai Rp 9,2 triliun, dari 1.053 putusan terhadap 1.162 terdakwa. Tapi pengembalian aset negara dari pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar Rp 847 miliar.

“Kesulitan mengembalikan aset negara yang dikorupsi lantaran para pelaku tindak pidana korupsi kerap kali memiliki akses yang luar biasa. Mereka sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang. Belum lagi ditambah adanya aturan kerahasiaan bank yang lazim diterapkan pada berbagai negara tempat aset hasil korupsi disimpan,” terangnya.

Menurutnya, para penegak hukum, termasuk KPK, memiliki landasan hukum untuk mengoptimalkan asset recovery. Optimal atau tidaknya pengembalian aset negara, lanjut politisi Golkar tersebut, bergantung pada keseriusan penegak hukum. Sementara itu, sepanjang kurun waktu Januari hingga November 2019, terdapat 570 perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan.

Baca: Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Ada yang Sebut Korupsi Stadium 4

Perkara tersebut dalam tahap penyidikan. Selain itu, sebanyak Rp 698.686.766.688 uang hasil tindak pidana korupsi telah disetorkan ke kas negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sejak awal tahun 2019 hingga saat ini terdapat 1.089 perkara dugaan korupsi dalam tahap penyelidikan. Dari 1.089 penyelidikan 570 sudah naik statusnya menjadi penyidikan. “Kalau penuntutan ada 921 dan eksekusi sebanyak 1.130,” kata Burhanuddin, Senin (9/12).

Kemudian untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang tindak pidana khusus Kejaksaan yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 698.686.766.688 dan USD 44.899.05 serta SGD 2.304. Rinciannya, lanjut Burhanuddin, penyelamatan keuangan negara USD 44.899.05 dan SGD 23.04, pendapatan uang sitaan hasil korupsi Rp 19.988.817.291. Lalu uang pengganti Rp 617.057.426.580. Pendapatan hasil lelang Rp 841.606.021. Selain itu, ada juga pendapatan denda Rp 56.795.198.160 serta hasil pengembalian uang negara sebesar Rp 4.003.718.636. “Ini berasal dari pembayaran uang pengganti, denda, pendapatan penjualan hasil lelang kasus korupsi dan pengoperasian barang rampasan,” paparnya. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca