arrahmahnews

Himbauan Kapolri Terkait Perppu Ormas dan Pembubaran HTI

Kamis, 20 Juli 2017 

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menanggapi hal terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (perppu) Organisasi Masyarakat (Ormas) dan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tito meminta masyarakat tenang dalam menyikapinya. Apabila ada yang keberatan, diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.

“Jadi saya minta masyarakat tenang, kemudian pihak yang keberatan, sekali lagi gunakan mekanisme hukum yang ada dan jangan lakukan anarkis soalnya bukan hanya Perppu tapi UU No 27 tahun 1999 (yang mengatur),” terang Jenderal Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dalam Perppu No 2 Tahun 2017 ini, ada perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Ormas. Ketika Ormas melanggar Perppu tersebut, maka Polri akan melakukan tindakan.

“Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan maka polisi akan tegakkan hukum,” ujar Tito.

Tentang HTI sendiri, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk setiap kegiatan mereka. HTI telah dibubarkan Kementerian Hukum dan HAM. (Baca juga: Kemendagri Larang Pengibaran Bendera Dan Kegiatan HTI)

“Kedua, yang jelas kita akan–dengan adanya pembubaran ini–perizinan kegiatan maka tentu tidak akan kita berikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), kita tidak akan berikan juga,” ungkap Tito.

Jika HTI berkeberatan dengan pembubaran tersebut, disarankan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau mungkin ada yang berkeberatan, gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat atau apapun namanya,” imbuh Tito.

Tito kembali menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika HTI masih melakukan kegiatan, terutama kegiatan anarkis pascapembubaran tersebut. (Baca juga: Polisi Akan Pidanakan HTI Jika Ngotot Lakukan Kegiatan Organisasi)

“Kemudian mengimbau dan mewarning jangan melakukan aksi anarkis, karena kalau aksi anarkis terjadi bukan Perppu yg akan kita terapkan, tapi UU No 27 Tahun 1999 Pasal 107b itu perubahan KUHP, beberapa pasal KUHP yang berhubungan dgn keamanan negara,” lanjut Tito.

Dalam UU No 27 Tahun 1999 juga disebutkan adanya larangan terhadap organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasika sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

“Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda (dengan) ancaman (hukuman) 20 tahun,” tandasnya.(ARN)

Sumber: detik

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca