Kamis, 07 September 2017,
ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Setelah eksepsinya diterima majelis hakim di Surabaya, tersangka tuduhan PKI (Partai Komunis Indonesia) terhadap Istana, Alfian Tanjung dinyatakan bebas Rabu (6/9/2017) siang. Namun, dia langsung dijemput penyidik Polda Metro Jaya di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo pada malam harinya. Rencananya, Alfian langsung dibawa ke Jakarta.
Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik Alfian Tanjung Dibawa Ke Surabaya untuk Diadili
“Alfian Tanjung di amankan oleh penyidik Polda Metro Jaya, malam ini di terbangkan ke Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan, Alfian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca: Alfian Tanjung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tuduhan Istana Sarang PKI
Alfian dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI . Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI. “Tentunya status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu,” kata Argo. (ARN)
Sumber: TribunKaltim