Fokus

BSEOK, Bareskrim Akan Periksa Ustadz Zulkifli Ali Tersangka Kasus Ujaran Kebencian SARA

Rabu, 17 Januari 2018,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi telah menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi: LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik akan memeriksa Zulkifli pada Kamis (18/1/2018) besok, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca: Polisi Resmi Tetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali Tersangka Kasus SARA & Ujaran Kebencian

“Iya bener besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan,” ujar Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah saat dikonfirmasi. Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, Bareskrim akan akan mengatur pemanggilan ulang terhadap Zulkifli.

“Iya kalau besok enggak dateng, kita atur pemanggilan ulang sesuai dengan prosedur,” kata Irwansyah.

Baca: KH Aqil Siradj Tak Kenal Ustadz Abdul Somad

Irwansyah mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh timnya berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.

“Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan tersangka,” ungkap Irwansyah. Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi. Ujaran kebencian tersebut diduga dilakukannya saat memberikan ceramah disalah satu masjid kawasan di Jakarta, dan sempat menjadi viral di media sosial.

Baca: Gus Mus: Banyak Ulama Karbitan

Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa pada 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum Komunis, Cina, Syiah dan Liberal. (ARN)

Sumber: Tribun News

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca