Rabu, 17 Januari 2018,
ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi telah menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi: LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik akan memeriksa Zulkifli pada Kamis (18/1/2018) besok, sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca: Polisi Resmi Tetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali Tersangka Kasus SARA & Ujaran Kebencian
“Iya bener besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan,” ujar Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah saat dikonfirmasi. Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, Bareskrim akan akan mengatur pemanggilan ulang terhadap Zulkifli.
“Iya kalau besok enggak dateng, kita atur pemanggilan ulang sesuai dengan prosedur,” kata Irwansyah.
Baca: KH Aqil Siradj Tak Kenal Ustadz Abdul Somad
Irwansyah mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh timnya berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.
“Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan tersangka,” ungkap Irwansyah. Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi. Ujaran kebencian tersebut diduga dilakukannya saat memberikan ceramah disalah satu masjid kawasan di Jakarta, dan sempat menjadi viral di media sosial.
Baca: Gus Mus: Banyak Ulama Karbitan
Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa pada 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum Komunis, Cina, Syiah dan Liberal. (ARN)
Sumber: Tribun News