arrahmahnews

Polisi Resmi Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar

Eggi Sudjana

Arrahmahnews.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan advokat Eggi Sudjana terkait dugaan makar. Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan ‘people power‘, menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.

“Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti dilansir detikcom, Kamis (9/5/2019).

Baca: GEGER! Denny Siregar Ungkap Video Rasis Eggi Sudjana

Argo mengatakan peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (08/05/2019) kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca: Opini: Amien Rais dan Mimpi People Power Ala Khilafah

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4).

Baca: Kapolri Sebut People Power Tanpa Aturan Sama dengan Makar

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (ARN/DetikNews)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca