arrahmahnews

Harimau Jokowi Resmi Laporkan Fadli Zon ke Bareskrim

Harimau Jokowi Resmi Laporkan Fadli Zon ke Bareskrim

JAKARTA – Press Release Pimpinan Pusat Pengurus Nasional HARIMUA JOKOWI, sebuah Ormas yang berbasis pada Gerakan Advokasi, diwakili oleh Advokat PETRUS SELESTINUS, SH dan HENRY DUNNANT, SH. DKK. bertempat kedudukan di GedungSTC, Senayan, Lt. 2, Ruang 89, Jln. Asia Afrika, Pintu IX, Gelora Senayan, Jakarta Pusat, tepat pukul 13.00 WIB, bertindak atas nama kepentingan masyarakat, telah menyampaikan Laporan Tentang Dugaan Tindak Pidana Fitnah, Penyebaran Berita Bohong dan Ujaran Kebencian yang diduga dilakukan oleh Fadli Zon, Anggota merangkap Wakil Ketua DPR RI, berkedudukan di Jln. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dengan Laporan Polisi No.: LP/B/1218/X/2018/BARESKRIM, Tanggal 1 Oktober 2018.

Baca: Ubah Lirik Lagu ‘Potong Bebek Angsa’, Harimau Jokowi Somasi Fadli Zon

Surat Laporan

Surat Laporan

Adapun alasan Laporan HARIMAU JOKOWI  adalah sebagai berikut:

Pertama, Bahwa kira-kira sejak tanggal 19 September 2019 yang lalu, melalui Twitternya Sdr. Fadli Zon memposting video rekaman yang menampilkan 3 (tiga) pria dan 6 (enam) perempuan berhijab memakai seragam biru dan hitam serta topeng, dalam formasi sedang menari atau berjoget mengikuti irama dan lirik lagu “Potong Bebek Angsa” yang sudah diubah lirik dan pesannya atau yang disebut lirik lagu editan Fadli Zon dari pesan riang gembira dunia anak-anak.menjadi pesan pokitik yang menakutkan.

Kedua, Bahwa lagu Potong Bebek Angsa yang sudah diubah lirik dan gaya serta pesan politik yang hendak disampaikan oleh Fadlu Zon, telah beredar secara luas bahkan menjadi viral dalam bentuk rekaman video di YouTube, sehingga dengan serta merta lagu Potong Bebek Angsa yang populer dikenal sepanjang masa sebagai lagu gembira riang yang diciptakan sebagai lagu anak-anak, serta merta berubah menjadi lagu yang berisi pesan politik yang provokatif, berisi fitnah, kebohongan bahkan berpotensi menebar kebencian di antara warga masyarakat dan terhadap Pemerintah, termasuk kepada Kepemimpinan Presiden Jokowi.

Baca: Ini Jawaban Telak Saiful Huda ke Amien Rais Soal Partai Allah dan Partai Setan

Ketiga, Bahwa adapun lirik lagu Potong Bebek Angsa yang berhasil diubah Fadlu Zon yaitu (kami kutip); “Potong Bebek Angsa masak di kuali gagal urus bangsa maksa dua kali, fitnah HTI fitnah FPI, ternyata mereka lah yang PKI”. “Potong Bebek Angsa masak di kuali gagal urus bangsa maksa dua kali takut diganti Prabowo – Sandi tralalalala lalalala takut diganti Prabowo – Sandi tralala lala. Selain daripada itu terdapat lirik lain dari lagu Potong Bebek Angsa juga beredar luas di masyarakat sebagai akibat dari postingan di Twitter milik Saudara.

Keempat, Bahwa postingan di Twitter Fadli Zon terhadap Lagu Potong Bebek Angsa itu, bukan saja mengubah secara total lirik, substansi dan selera konsumen terhadap lagu Potong Bebek Angsa itu akan tetapi juga lirik lagu Potong Bebek Angsa yang sudara posting melalui Twitter Fadli Zon itu telah menjadi viral yang mengandung fitnah, menebar berita yang mengandung kebohongan, melahirkan kebencian antar satu golongan masyarakat terhadap golongan yang lain, disamping berimplikasi hukum terhadap pelanggaran terhadap Hak Cipta atau pemegang Hak Cipta lagu Potong Bebek Angsa itu sendiri.

Kelima, Bahwa  tindakan Fadli Zon memposting lagu Potong Bebek Angsa yang telah diubah dan diedarkan melalui Twitternya itu hingga beredar secara luas dalam berbagai bentuk rekaman secara elektronik (YouTube), termasuk munculnya perubahan lirik lagu Potong Bebek Angsa dalam bebagai versi yang mengubah secara total karakter lagu Potong Bebek Angsa dari lagu-lagu yang bersifat riang gembira dan mendidik untuk kalangan anak-anak di sekolah dan di rumah, berubah menjadi lagu yang membawa pesan politik kebencian, menakutkan, fitnah bahkan bisa menimbulkan konflik antar warga masyarakat, sebagai akibat adanya lirik yang berisi: “fitnah HTI fitnah FPI ternyata mereka-lah yang PKI” dstnya, maka tindakan Fadli Zon dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam.pasal 45,.45 A UU No. 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008, Tentang ITE.

Baca: Saiful Huda: Membaca Strategi Politik Ciamik Jokowi

Keenam, Bahwa oleh karena kualifikasi dari rangkaian tindakan Fadli Zon adalah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum”, maka sepanjang menyangkut aspek pidananya, Fadli Zon harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana melalui suatu proses penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, disamping Fadli Zon harus meminta maaf kepada Anak-Anak dan para Orang Tua, Lembaga Pendidikan baik Swasta maupun Pemerintah termasuk kepada Presiden Jokowi.

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan diatas, Pimpinan Pusat Pengurus Nasional HARIMAU JOKOWI, meminta BARESKRIM MABES POLRI agar segera melakukan tindakan kepolisian terhadap Sdr. Fadli Zon, mengingat dampak dari postingan lagu Potong Bebek Angsa yang telah diubah secara melawan hukum itu berisi muatan yang bersifat fitnah, mengandung kebohongan yang merugikan masyarakat serta berpotensi menimbulkan konflik antar warga mastarakat, karenanya diperlukan tindakan-tindakan terhadap Fadli Zon yaitu:

Pertama, Memproses secara pidana Laporan Polisi dari Masyarakat (PSI) dan dari HARIMAU JOKOWI melalui sebuah tim penyidik secara khuaus.

Kedua, Meminta agar Polri segera menarik dari peredaran melalui penyitaan sebagai barang bukti Rekaman Video/YouTube karena telah beredar secara luar, terlebih demi menjaga kemanan menjelang Pemilu 2019.

Demikian LAPORAN POLISI  ini disampaikan dengan penuh Itikad Baik demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta tegaknya hukum. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca