Arab Saudi

Hadapi Kritik Luas, Saudi Hapus Larangan Mengemudi untuk Perempuan

Rabu, 27 September 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, RIYADH – Setelah banyak dikecam terkait penindasan hak-hak perempuan, Arab Saudi akhirnya menghapus undang-undang larangan mengemudi bagi perempuan, yang diklaim sebagai bagian dari reformasi baru-baru ini di kerajaan ultraconservatif tersebut.

Baca: Pangeran Waleed Bin Talal Desak Cabut Larangan Mengemudi Bagi Wanita

“Keputusan kerajaan itu akan menerapkan peraturan lalu lintas, termasuk penerbitan lisensi mengemudi untuk pria dan wanita,” kata sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Saudi Press Agency pada hari Selasa (26/09) malam.

Laporan tersebut mencatat bahwa keputusan itu akan mulai berlaku pada Juni 2018, dan harus “menerapkan dan mematuhi standar Syariah yang diperlukan.”

Duta Besar Arab Saudi di AS mengatakan kepada wartawan bahwa wanita Saudi tidak memerlukan persetujuan dari wali laki-laki mereka untuk mendapatkan surat izin mengemudi setelah peraturan baru diberlakukan. Dia menambahkan bahwa wanita dari anggota Dewan Kerjasama Teluk Persia, yang memiliki SIM, juga diizinkan untuk berkendara di Arab Saudi.

Loujain al-Hathloul, seorang aktivis Saudi yang ditahan selama 73 hari pada 2014 karena melanggar larangan tersebut, men-tweet “alhamdulillah” setelah pengumuman tersebut dibuat. Manal al-Sharif, yang juga dipenjara karena mengemudi, men-tweet bahwa Arab Saudi akan “tidak pernah sama lagi,” dan Aziza al-Yousef menyebutnya “sebuah perkembangan yang mengindikasikan adanya perubahan hak-hak perempuan.” “Kami mengucapkan selamat kepada bangsa dan para wanita dan kami berharap bahwa masalah lain yang tertunda juga bisa diselesaikan.”

Baca: Wanita Saudi Ramai-Ramai Tandatangani Petisi Tuntut Hak-Hak Perempuan

Arab Saudi adalah satu-satunya negara yang tidak memperbolehkan wanita untuk mengemudi. Sejarah Saudi mencontohkan sejumlah kasus di mana wanita dihukum hanya karena mereka menyetir kendaraan.

Pada tahun 1990, 50 perempuan ditangkap karena mengemudi dan imbasnya mereka kehilangan pekerjaan serta paspor mereka. Lebih dari 20 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2011, seorang wanita dihukum dengan 10 cambukan juga karena mereka menyetir, meski mendiang Raja Abdullah membatalkan hukuman tersebut. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca