arrahmahnews

Polres Tanjung Pinang Tangkap Wartawan yang Sebut Iriana Jokowi “Pelacur Betina PKI”

Jum’at, 23 Februari 2018,

ARRAHMAHNEWS.COM, RIAU – Mustafa Kamal Nurullah (54), pelaku yang diduga kuat pembuat ujaran kebencian di akun media sosial (Medsos) terhadap Presiden, calon Wali Kota, beberapa etnis serta agama tertentu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Baca: Polisi Tangkap Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi

Selain itu akun ini juga melakukan ujaran kebencian kepada ibu negara Iriana Jokowi yang disebut sebagai pelacur betina PKI, statusnya viral dan mendapat banyak kecaman warganet.

Pria yang disebut sebagai wartawan ‘Media Rakyat’ ini dibekuk di kamar kosnya, Jalan Korindo Sri Lekop, Kijang, Bintan pada Rabu (21/2/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari dua laporan masyarakat yang melihat postingan bersifat SARA yang ditujukan kepada Presiden, calon Wali Kota Tanjungpinang dan etnis serta agama tertentu. Atas laporan itu kemudian anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

Baca: Hina Buya Syafii Maarif, Asyhadu Amrin Pasukan Cyber Army PKS Tercyduk

“Kita mendapatkan laporan dari organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) Provinsi Kepri dan dari simpatisan PDI Perjuangan. Atas laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Ardiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno, saat Press Rillis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (23/2/2018).

Ardiyamto mengungkapkan, untuk laporan pertama modus pelaku memposting tulisan yang yang bermuatan penghinaan terhadap etnis Tionghoa dan agama Kristen, serta pejabat negara yaitu Presiden dan beberapa mantan Presiden RI.

“Sedangkan untuk modus yang dilaporkan pelapor yang kedua yaitu pelaku menuliskan postingan di akun facebooknya untuk menghina calon Wali Kota, Presiden dan etnis Tionghoa,” kata dia.

Baca: LSI: Isu Agama dan Buruh China Bisa Runtuhkan Jokowi di Pilpres

Setelah Polisi memiliki dua alat bukti, untuk menjadikan pelaku ini tersangka, maka anggota Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Korindo Sri Lekop, Kijang, Kabupaten Bintan.

“Setelah berhasil menangkap pelaku, Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan pelaku mengakui perbuatannya telah memposting tulisan tersebut di akun facebooknya,” paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya tablet merk Asus warna Hitam dengan memori card, kartu pengenal wartawan ‘Media Rakyat’, akun facebook atas nama pelaku, screenshot postingan pelaku, dan satu buah hardisk eksternal yang berisi (eksport) unduhan akun facebook pelaku.

Baca: Opini Pedas Netizen kepada Bani Hoax dan Fitnah, Andai Jokowi Diktator

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Atau kedua melanggar pasal 43 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 4 tahun denda Rp750 juta,” pungkasnya. (ARN/BeritaHeboh)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca