arrahmahnews

Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet Saksi Sebut Dahnil dan Fadli Zon Penyebar Berita

Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon

Arrahmahnews.com, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan kemungkinan bisa terjadi jika ada tersangka baru di kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Nama Koordinantor Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno Dahnil Anzar Simanjuntak dan Politisi Gerindra Fadli Zon disebut-sebut dalam sidang hoaks Ratna Sarumpaet.

Seperti dirilis Media Suara.com, Dahnil dan Fadli Zon disebut sebagai penyebar kabar Ratna Sarumpaet babak belur dipukuli. Dua nama itu diucapkan Ratna saat sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nanti kita tunggu saja seperti apa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2019). Argo pun enggan berkomentar banyak saat disinggung terkait adanya tersangka baru Dirinya menyebut segala kemungkinan bisa saja terjadi.

Baca: VIRAL! Peran Hanum Rais dalam Drama Hoax Ratna Sarumpaet

“Semua kemungkinan bisa saja terjadi,” tambahnya.

Nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak disebut di dalam persidangan Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran hoaks yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019), hari ini.

Kedua nama itu dibeberkan Kepala Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Nico Purba yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang kali ini. Menurutnya, Fadli dan Dahnil sempat menyebut Ratna menjadi korban penganiayaan terkait viral wajah lebam di media sosial. Nico menyebutkan pernyataan itu disampaikan Fadli dan Dahnil di dua portal media online berbeda.

Baca: Polisi Dalami Peran Fadli Zon dan Rachel Maryam dalam Kasus Hoaks Ratna

Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunenews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban kekerasan,” kata Riko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

“Jadi di pemberitaan itu, Pak Fadli Zon dan Pak Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa Ibu Ratna Sarumpaet dianiaya sekelompok orang saat berada di Bandung, ada statement Bu Ratna juga sudah bertemu Pak Prabowo (melapor hal itu),” sambungnya.

Kemudian, kata Niko, kepolisian menelusuri terkait kabar penganiayaan yang menimpa Ratna. Setelah itu, ia berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari kebenaran informasi, terkait kejadian penganiayaan yang disebut terjadi di kawasan Bandara Husein Sastra Negara, Bandung, Jawa Barat.

Namun, setelah ditelusur ke lokasi, informasi itu nihil. Maka itu, timnya berinisiatif menyisir ke Rumah Sakit mana pun di Jawa Barat, namun tidak kunjung mendapatkan laporan kabar pengeroyokan aktivis Ratna.

Baca: HOAX! Ratna Sarumpaet Dipukuli Hingga Babak Belur di Bandung

Niko melanjutkan, ternyata usai diselidiki, kabar penganiayaan itu bohong. Dari foto lebam Ratna yang viral, kata dia, terlihat bahwa Ratna tengah difoto di Rumah Sakit Kecantikan Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat.

“Jadi awalnya penganiayaan namun fakta yang kami peroleh adalah informasi. Jadi kami laporkan pemberitaan bohong,” jelasnya.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ia memeriksa rumah sakit di Jakarta. Terbukti, timnya mendapatkan sejumlah fakta dari rekaman CCTV saat Ratna selesai operasi plastik dan kwitansi pembayaran rumah sakit.

Dalam agenda sidang kelima ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya, dokter dari RSK Bedah Bina Estetika dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. Selain itu, JPU juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JPU menilai Ratna Sarumpaet telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA. Sebelumnya, Ratna mengaku dianiaya oleh sejumlah orang tidak dikenal di bagian muka hingga lebam. Belakangan terungkap hal yang dilakukan Ratna merupakan dusta belaka. (ARN/Tagar)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca