Lyon, Arrahmahnews.com – Undang-undang Interpol tidak mengizinkan organisasi itu bertindak atas permintaan Iran untuk menangkap Presiden AS Donald Trump atas pembunuhan Qassem Soleimani, kata badan kerja sama kepolisian internasional.
Pengadilan Iran pada hari Senin mengeluarkan perintah penangkapan terhadap 36 orang terkait pembunuhan Jenderal Soleimani pada bulan Januari. Permintaan bantuan akan dikirim ke Interpol, kata kepala penuntut Teheran, seraya menambahkan bahwa Presiden Trump menduduki urutan teratas dalam daftar tersangka.
Organisasi yang berbasis di Lyon mengatakan kepada RIA Novosti, bahwa mereka menerima permintaan untuk menangkap Trump, peraturannya sendiri tidak akan mengizinkan hal itu terjadi. Interpol bertindak sebagai penghubung antara organisasi penegak hukum di negara-negara anggota, membantu mereka untuk berkolaborasi satu sama lain dalam menyelesaikan kejahatan dan menangkap tersangka yang mencoba melarikan diri dari keadilan di yurisdiksi yang berbeda.
Baca Juga:
- Jaksa Agung Iran Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Trump Atas Pembunuhan Soleimani
- Pakar Militer: Kunjungan Pengganti Soleimani Tanda Eskalasi Perlawanan di Kawasan Meningkat
Interpol mempertahankan netralitas politik dan berdasarkan piagam dilarang untuk terlibat dalam kegiatan yang bersifat politis, militer, religius, atau rasial, kata juru bicara organisasi itu.
Soleimani, komandan Pasukan Quds elit, tewas dalam serangan udara AS ketika ia mengunjungi Irak. Donald Trump sendiri mengakui bahwa oeprasi pembunuhan itu di bawah kendalinya. Semenatra, Teheran menganggapnya sebagai tindakan terorisme negara. (ARN)