Arab Saudi

Korban Crane Tuntut Tanggung Jawab Arab Saudi

Kamis, 26 Oktober 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, BULUKUMBA – Keluarga dari korban crane di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengaku tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Arab Saudi dan akan terus menuntut agar Pemerintah Arab Saudi merealisasikan janjinya pada para korban.

“Kami korban-korban crane di Indonesia terkhusus di Bulukumba meminta Raja Arab berjuang melawan rekanan pekerja crane masjid di Pengadilan. Kami hanya menagih janji bahwa akan memberi santunan ke kami korban,” kata Fatmawati salah seorang korban crane masjidil Haram di Mekkah 2015 lalu, sebagaimana dikutip TribunBulukumba.com.

Baca: HEBOH! Pengadilan Saudi Batalkan Ganti Rugi untuk Korban Crane

Sebelumnya, dilansir dari Saudi Gazzette, Pengadilan negeri Saudi menetapkan pada Senin (23/10) bahwa tidak akan ada ganti rugi/uang darah/diyyat untuk para korban tersebut.

Pengadilan juga mengatakan bahwa baik korban luka maupun kerusakan yang terjadi di Masjidil Haram tidak akan mendapat kompensasi karena bencana tersebut disebabkan oleh alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya.

Keputusan ini mengecewakan para korban yang telah menanti dua tahun lebih uang kompensasi yang dijanjikan itu. Di Bulukumba sendiri terdapat lima orang yang menjadi korban crane, diantaranya, Fatmawati Binti Abd Jalil, Erni Binti Sampe Dosen Abd Jalil Binti Conci Leta Darwis Bin Rahim Cogge (meninggal dunia), Rosdiana Binti H Muluk.

Baca: Bin Laden Group Penyebab Kecelakaan Crane Kembali Garap Proyek Masjidil Haram

Para korban tersebut selama ini menggunakan biaya pribadi untuk membiayai penyembuhan di Bulukumba. Di Indonesia sendiri ada 111 korban meninggal dunia dalam peristiwa itu.

Kala itu Raja Salman mengumumkansemua korban akan diberi kompensasi dengan rincian keluarga korban tewas mendapat 1 juta riyal atau sekitar Rp 3,5 miliar, sementara mereka yang terluka akan mendapat 500 ribu riyal atau sekitar Rp 1,75 miliar. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca