arrahmahnews

“Habib” Disebut dalam Penculikan Ninoy Karundeng, Jubir 212 Novel Bamukmin Dipanggil Polisi

Ninoy Karundeng, Penculikan, Jubir 212

Arrahmahnews.com, Jakarta – Novel Bamukmin dipanggil sebagai saksi oleh kepolisian Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini dinyatakan oleh pihak pengacara terkait penculikan dan penganiayaan pegiat medsos Ninoy Karundeng.

Surat Panggilan pertama itu bernomor S.Pgl/9902/X/RES.1.24/2019/Ditresrimum. Nama yang dipanggil adalah “Habib” Novel Chaidir Hasan, atau biasa diketahui sebagai Novel Bamukmin yang juga sebagai Jubir 212.

Karena kita ketahui bersama bahwa dia bukanlah seorang Habib atau ada darah keturunan dari Nabi Muhammad SAW.

Baca: Polisi Tangkap 8 Tersangka Kasus Penculikan dan Penyekapan Ninoy Karundeng

Dalam surat itu tercantum tanda tangan Kasubdit 3 Resmob Komisaris Polisi Handik Zusen atas nama Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Di situ juga tercantum nomor konfirmasi Bripda Ray Nandimas selaku penyidik pembantu. Saat dihubungi, Bripda Ray membenarkan surat ini.

“Benar,” kata Ray.

Novel dipanggil untuk hadir pada Kamis, 10 Oktober 2019, pukl 14.00 WIB ke Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Dia dipanggil sebagai saksi oleh penyidik.

Baca: Kronologi Penyekapan dan Penculikan Super Sadis Ninoy Karundeng Mirip ISIS

“… dalam perkara turut serta melakukan dan atau membantu melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang dan atau tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari Senin, 30 September 2019 di Masjid Jami Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat,” demikian bunyi surat panggilan itu. Ray menyatakan surat itu sudah diterima pihak Novel. (ARN/DetikNews)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca