arrahmahnews

Polisi Resmi Tetapkan Sekjen PA 212 ‘Bernard Abdul Jabbar’ Jadi Tersangka Kasus Penculikan Ninoy

Arrahmahnews.com, Jakarta – Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan kepada relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan Bernard hingga 12 jam lebih.

“Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono seperti dikutip detikcom, Selasa (08/10/2019).

Baca: Temuan Mengejutkan dalam Kasus Penculikan dan Upaya Pembunuhan Ninoy

Meski sudah ditetapkan tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik.

“Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum,” ungkap Argo.

Diketahui, Bernard yang juga sebagai Sekjen PA 212 itu sudsh diperiksa sejak Senin (7/10) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka.

Baca: Polisi Pastikan Sekjen PA 212 ‘Bernard Abdul Jabbar’ Ada di Lokasi Saat Ninoy Karundeng Dianiaya

Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. Polisi menyebut Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.

“Itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Itu adalah Sekjen PA 212,” kata Kombes Argo, Senin (7/10).

Baca: “Habib” Disebut dalam Penculikan Ninoy Karundeng, Jubir 212 Novel Bamukmin Dipanggil Polisi

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Ninoy diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.

Polisi sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus itu. Peran para tersangka berbeda-beda seperti perekam, menyebarkan video Ninoy Karundeng, mengintimidasi hingga melakukan penganiayaan. Selain itu, ada tersangka yang mengancam membunuh Ninoy Karundeng. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca