arrahmahnews

Ini Jawaban Gus Nadir pada HTI yang Ajukan Banding atas Putusan PTUN

JAKARTA – Putusan manjlis hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta menolak gugatan eks HTI disambut bahagia masyarakat Indonesia yang pro Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI).

Di media sosial, penolakan gugatan eks HTI menjadi perbincangan hangat. Sahut menyahut melalui status dan respon di kolom komentar antar teman dilakukan netizen. Tak terkecuali Rois Syuriyah PCI NU Australia-New Zealand, Nadirsyah Hosen yang belangan juga kerap membahas seputar HTI.

Gus Nadir dalam akun Twitter-nya menyoroti banding HTI atas keputusan PTUN Jakarta, karena banding itu sendiri tidak sesuai dengan doktrin dan ajaran mereka, berikut 12 cuitannya:

1.#HTIBUBAR keputusan PTUN menolak gugatan HTI atas pembubarannya telah ditolak. HTI menyatakan banding. Aneh banget. Kenapa? Pasal 83 UUD Khilafah yang ditaati HTI jelas-jelas mengatakan: “Tidak ada pengadilan banding tingkat pertama maupun mahkamah banding tingkat kedua (kasasi).”

2. Jadi saat HTI menyatakan banding itu sesungguhnya tidak sesuai dengan doktrin dan ajaran mereka sendiri, yang tidak mengakui sistem banding dalam peradilan. HTI menjilat ludah mereka sendiri. Gimana ini? 😊

3. Sejak awal HTI memainkan taktik kepalsuan dan kepura-puraan. Mereka anti dengan UUD 1945 dan Pancasila serta sistem demokrasi, tapi ketika dibubarkan malah menggugat ke pengadilan yang berdiri atas dasar UUD 1945. HTI kok jadi taqiyah begini? Taqiyah itu bukannya ajaran Syi’ah?

4. Anggota eks HTI seharusnya marah kepada Ismail Yusanto dan @Hafidz_AR1924 yang justru merusak ideologi dan ajaran HTI dengan mempercayakan nasib mereka ke pengadilan yangg berdasarkan sistem demokrasi. Padahal demokrasi mereka anggap sistem kafir. Sudah gitu, kalah lagi!

5. Pimpinan HTI bisa rusak aqidahnya karena percaya dan mengikuti sistem peradilan berdasarkan demokrasi. Sudah rusak aqidah, kalah lagi! Makin parah, menyatakan banding, yang bertentangan dg UUD Khilafah Pasal 83. Pimpinan HTI selingkuh dengan sistem yang mereka anggap kafir dan thogut.

6. Seharusnya pimpinan HTI dari awal bersikap jantan. Menerima pembubaran. Mengakui bahwa mereka memang hendak mengganti UUD 1945 dan Pancasila. Bukannya malah taqiyah, cari pembenaran dan kompromi sana-sini.

7. Seharusnya pimpinan HTI tegas menerima pembubaran sebagai resiko perjuangan, dan tegas menyatakan menolak mengikuti sistem peradilan yang katanya sesat. Nah, itu baru konsisten dan kosekuen. Bukannya malah berlindung di balik argumen hukum buatan parlemen dan peradilan sistem Pancasila

8. Jadi, kapan HTI berani jantan memunculkan warna dan ideologi resmi mereka yang anti Pancasila dan UUD 1945 serta anti NKRI lalu menerima pembubaran? atau kalau tidak, bertobatlah kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Jangan malah pura-pura gini deh. Malu-maluin tauuu!

9. Kalau mau menerima UUD 1945 dan Pancasila, HTI silakan berubah jadi parpol resmi dan bertarung di Pemilu. Tapi buang jauh-jauh itu ideologi khilafah mau mengubah NKRI. Gabung dengan sistem demokrasi. Tobat nasuha!

10. Dibanding HTI, jelas lebih jantan PKS yang mau ikut sistem pemilu dan demokrasi, bertarung secara jantan di pemilu. Kalah atau menang itu soal lain. Tapi berkontribusi positif untuk Indonesia sudah disediakan jalur resminya. HTI berhentilah berpura-pura. Contohlah PKS. Cc @hnurwahid

11. Karena sistem pemilu itu katanya kufr dan bagian dari demokrasi yang mereka anggap thogut, makanya HTI gak pernah ikut pemilu. Prof @Yusrilihza_Mhd dan kawan2 PBB akan gigit jari berharap HTI akan memilih PBB di Pemilu. HTI selalu golput. Gak tahu kalau skr HTI mau taqiyah 😀

12. Ditolaknya gugatan HTI oleh PTUN adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia yang cinta damai, yang memahami Islam dan fiqh siyasah dengan benar, serta kemenangan para pejuang yang menjaga NKRI dengan darah dan airmata.

[ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca