arrahmahnews

Penertiban Ormas Anti Pancasila dan Kontitusi

Jum’at, 2 Desember 2016

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Ide Pemerintah Jokowi untuk melakukan suatu upaya penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) perlu dipikirkan dan dilaksanakan dengan hati-hati dan seksama serta terbatas. Hal itu diperlukan agar jangan sampai niat yang baik itu membuka peluang bagi pelemahan masyarakat sipil Indonesia sebagai tulang punggung terpenting dalam kehidupan berdemokrasi di negeri ini.

Sistem demokrasi dilandasi oleh prinsip dari, oleh, dan untuk rakyat. Negara dibentuk dan dipertahankan serta diperkuat dalam rangka melaksanakan prinsip tersebut dengan alat kelengkapannya, dalam bentuk eksekutif, legiskatif, dan yudikatif. Ketiga cabang pemerintahan tersebut dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tetap harus berpijak pada landasan tersebut. [Baca; Demokrasi dan Rekayasa Makar Khilafah]

Ormas merupakan salah satu elemen masyarakat sipil Indonesia yang paling penting dan dalam sejarah ketatanegaraan serta politik negeri ini peran dan fungsinya sangat penting bagi persemaian, pertumbuhan, perkembangan, dan pemeliharaan demokrasi. Konsekuensinya, semangat yang mendasari ide penertiban terhadap ormas tidak boleh bertentangan dengan kesejarahan dan fungsi tersebut. Jika penertiban tersebut dimaksudkan agar ormas bisa dikontrol dan dikuasai oleh pemerintah atas nama negara, maka hal itu akan berujung pada pelemahan masyarakat sipil Indonesia dan ipso facto, demokrasi di Indonesia.

Kita telah pernah menyaksikan bagaimana masyarakat sipil Indonesia pada umumnya dan ormas khususnya mengalami masa-masa suram karena terlampau kuatnya kontrol penguasa. Orde Lama dan Orde Baru keduanya ditegakkan di atas prinsip kontrol yang sangat kuat terhadap masyarakat sipil Indonesia dan juga masyarakat politik. Hasilnya adalah sebuah sistem politik otoriter yang menafikan hak-hak asasi manusia di satu pihak dan kekuasaan pemerintah atas nama negara yang nyaris tak terbatas.

Namun demikian sejarah juga mencatat bahwa kedua rezim otoriter tersebut akhirnya mengalami krisis legitimasi (konstitusional, politik, dan moral) sehingga harus direformasi. Sebab sekuat apapun rezim-rezim otoriter tersebut, mereka secara prinsipil berlawanan dengan demokrasi yang dikehendaki oleh para pendiri bangsa dan rakyat Indonesia. Ironisnya, reformasi menuju demokrasi konstitusional yang terjadi justru dimotori oleh organisasi-organisasi dalam masyarakat sipil Indonesia, termasuk ormas, kelompok cendekiawan dan mahasiswa, serta kaum profesional di dalamnya! [Baca; Belajar Demokrasi Santun dan Agamis Ala Lebanon]

Kini setelah sistem demokrasi konstitusional ditegakkan maka logikanya justru ormas diperkuat, bukan dilemahkan. Penertiban terhadap ormas dengan demikian dilakukan dalam rangka pemberdayaan mereka agar mandiri, produktif, dan mampu menjadi pengawas cabang-cabang pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tanpa wtos tersebut yang terjadi adalah proses pembonsaian, pelemahan, pengekangan dan repressi sebagaimana yang terjadi sebelumnya.

Karena itu penertiban yang bermakna pembatasan atau bahkan pembubaran mesti terbatas dan hanya juga ormas tersebut nyata-nyata telah bertujuan melawan Pancasila dan Konstitusi. Sejauh ormas tersebut tidak secara nyata dan dapat dibuktikan telah, sedang, dan sengaja menetang dasar negara, maka pembubaran harus sejauh mungkin dihindari. Bisa saja para pelaku pelanggaran hukum diadili dan diberikan sanksi, tetapi ormasnya belum tentu layak untuk dibubarkan.

Sayangnya dalam praktik selama nyaris dua dasawarsa terakhir ini, justru terjadi kontradiksi. Ormas yang masih secara formal menggunakan asas Pancasila malah dibubarkan atau dinyatakan terlarang, sementara ormas yang nyata-nyata ingin mendirikan sistem Khilafah dan Negara Islam di Indonesia kian lama kian berkembang! [Baca; China Sebut Demokrasi AS Hanya Lelucon]

Negara yang diwakili oleh ketiga cabang pemerintahan itu mesti bersikap fair dan tegas serta berdiri tegak di atas landasan konstitusional dalam mentikapi masyarakat sipil Indonesia dan ormas sebagai salah satu komponen utamanya. Jika negara ingin melakukan penertiban, itu jelas merupakan sebuah upaya yang baik sejauh hal itu adalah ditujukan untuk semakin memperkuat keberadaanya sebagai tulang punggung demokrasi. Tetapi sebaliknya jika penertiban adalah dimaksudkan untuk melemahkan, maka berarti negara telah menegasikan dan mengibfkari ‘raison d’etre’ nya sendiri. [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca