SURABAYA – Tampak kekesalan ditunjukkan oleh pegiat medsos Yusuf Muhammad dalam sebuah tulisannya di akun fanpage Facebooknya soal cuitan Fadli Zon yang melakukan tuduhan tak jelas terkait penahanan Bahar Smith. Yusuf menyatkakan bahwa penahanan Bahar bin Smith dianggap oleh Fadli Zon sebagai kriminalisasi ulama. Menurut saya itu bukan kriminalisasi tapi murni penegakan hukum.
Baca: Makjleb, Jawaban Jokowi Soal Kriminalisasi Ulama
Bukankah undang-undang mengatakan semua warga negara sama di mata hukum?
Jadi, meskipun kamu menyandang gelar ulama, direktur, ustadz, atau habib, namun jika kamu berbuat kriminal maka urusannya tetap dengan penegak hukum. Masa sekelas wakil ketua DPR-RI gak paham bedanya kriminalisasi dengan penegakan hukum?.
Baca: Muhammad Zazuli: Kenapa Jokowi dan Ahok Dibenci Kelompok Radikal?
Sudahlah, sebaiknya cukup, jangan lagi bohongi publik dengan opini sesat Anda yang mengatakan ulama dikriminalisasi. Sudah cukup! Jangan lagi ulamakan para kriminal. (ARN)