PPATK menemukan 176 lembaga filantropi lain yang diduga menyalahgunakan dana sumbangan masyarakat seperti yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Bareskrim Mabes Polri resmi menahan empat tersangka petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yaitu Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin
Ahyudin dan Ibnu Khajar menjadi otak penyelewengan kepercayaan dana sumbangan, menerima status tersangka sudah diprediksi jauh hari
Inilah jalur donasi ngeri Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK mengungkapkan indikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme oleh ACT
Bareskrim Mabes Polri menetapkan pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi
Akun Facebook Tito Gatsu menjelaskan bahwa ACT adalah organisasi Transnasional Ikhwanul Muslimin yang menjadi sayap partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Di tengah kegaduhan, Ahyudin melaunching lembaga filantropi baru berjudul Global Moeslem Charity (GMC) sekaligus memproklamirkan sebagai Presidennya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan ACT
Kemensos RI mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022
TERBONGKAR! Organisasi kemanusiaan ACT yang ramai diperbincangkan karena diduga telah menyalahgunakan dana umat, terafiliasi secara langsung dengan PKS
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.