PN Jaktim menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme, dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme
Panitia baiat terhadap ISIS yang digelar FPI Makassar dan dihadiri Munarman, B mengungkapkan Munarman juga disebut mengajak peserta untuk mendukung ISIS
Narapidana terorisme mengungkapkan pernah memberangkatkan anggota Front Pembela Islam untuk bergabung dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Saksi yang dihadirkan mengatakan, Munarman terlibat dalam aksi teror yang menyasar Gereja Katederal di Jolo, Filipina pada tahun 2019 lalu
Beredar tagar #MunarmanKalianApakan di Twitter. Tagar tersebut sempat trending dan kemudian dijawab oleh Polri. Munarman masih menjalani proses hukum
Mabes Polri menyatakan jika eks pentolan FPI Munarman dalam kondisi sehat selama meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya.
Netizen menjawab komentar anggota MUI “Munarman bukan representasi islam, menangkap dan menahannya sama dengan menangkap dan menahan kriminal/teroris lainnya
Pegiat medsos Denny Siregar dalam akun Twitternya menjelaskan kenapa kader Andi Arief dan kader partai Gerindra Fadli Zon ngotot membela Munarman
Sejak lama orang bertanya, kenapa orang seperti Munarman tidak juga disentuh polisi? Mantan Sekum FPI itu kemarin diistilahkan sebagai the untouchable
Komentar Terbaru