Sebanyak empat orang simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang diamankan polisi saat hendak menghadiri sidang vonis di PN Jaktim, reaktif Covid-19
Seorang anggota tim hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Kurnia Tri Royani disebut ikut ditangkap oleh aparat kepolisian di sekitar area PN Jaktim
Majelis Hakim memvonis eks Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) empat tahun penjara. "Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana
Pihak kepolisian menangkap 200 orang simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) saat menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Polisi mendapati senjata tajam (Sajam) berupa pisau yang dibawa seorang pria. Mulanya, pria itu melintas menggunakan sepeda motor di depan PN Jaktim
Pantaun dilapangan, bentrokan bermula saat massa HRS berusaha membuka blokade polisi. Ratusan pendukung HRS mencoba merangsek barikade petugas.
Komentar Terbaru