Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari kepolisian dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati
2 Tentara Pakistan Tewas dalam Serangan ke Perbatasan
Kecam Kebrutalan Israel saat Pidato, Mahasiswi AS ini Terima Ancaman Pembunuhan
Menlu AS Batalkan Kunjungan ke Israel
Fanpage Arrahmahnews
Fanpage Berita Dunia
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.
Komentar Terbaru