arrahmahnews

Pemerintah Nyatakan Perang Terhadap Ormas Intoleran

Sabtu, 10 Desember 2016,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Setelah sukses dengan perang melawan Pungli, Jokowi kini menyatakan perang melawan intoleransi. Jokowi menginstruksikan untuk membentuk tim pemberantasan intoleransi. Tujuan tim pemberantasan intileransi yaitu untuk membasmi gerakan-gerakan intoleran yang menimbulkan kekacauan di negeri ini.

Penyakit masyarakat intoleransi akan diberantas sampai ke akar-akarnya sampai punah di negeri ini. Intoleransi saat ini sudah menjalar menjadi sebab munculnya kekerasan-kekerasan yang melanggar hak kebebasan orang untuk beribadah. Kelompok-kelompok intoleran saat ini bahkan sudah berani memasuki area ibadah umat lain dan meneriakkan takbir.

Ini tentunya memprihatinkan karena menyebabkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia berada pada titik nadir. Salah satu contoh yaitu lalainya Kapolres yang dinilai melakukan pembiaran terkait pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, oleh sejumlah massa yang mengaku sebagai ormas keagamaan membuat Jokowi jengah.

Menko Polhukam Wiranto menyebut bahwa pembubaran Kebaktian di Bandung itu adalah pelanggaran hukum yang berat. Apapun alasannya kegiatan ibadah umat lain tidak boleh dihalang-halangi. Selain Wiranto, jusuf Kalla dan Komisi VIII DPR, juga mengecam pembubaran tersebut. Mereka menyesalkan sikap aparat kepolisian yang justru terkesan membiarkan pembubaran ibadah tersebut.

Kepolisian yang seharusnya bisa menjaga agar setiap masyarakat bisa bebas melakukan ibadah keagamaannya, ini malah sebaliknya. Itulah sebabnya Jokowi menginstruksikan untuk membentuk tim khusus semacam task force untuk membasmi penyakit masyarakat itu. Aparat Kepolisian diminta agar lebih tegas menindak Kelompok-kelompok Intoleran yang meresahkan umat beragama agar tidak terjadi lagi seperti ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan bahwa tim pemberantasan penyakit masyarakat intoleransi akan ditentukan langsung oleh Presiden Jokowi. Saat ini Pemkot Bandung telah mengambil sikap tegas terkait insiden pembubaran kegiatan kebaktian kebangunan rohani di Sasana Budaya Ganesha oleh ormas wahabi radikal yang berkedok Pembela Ahlus Sunnah.

Pemkot memutuskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan telah menjatuhkan sanksi kepada ormas Pembela Ahlus Sunnah itu. Pihak ormas Pembela Ahlus Sunnah diberi waktu tujuh hari untuk membuat surat pernyataan berisi permohonan maaf kepada panita KKR. Jika tak mau minta maaf, maka ormas itu tak diperkenankan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah hukum Kota Bandung. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan pihak Kemenag, MUI, Polrestabes, Kejari, Komnas HAM dan sejumlah stakeholder lainnya.

Semoga upaya Presiden Jokowi untuk membasmi penyakit masyarakat intoleran itu dapat mengubah paradigma busuk para kelompok radikal yang menolak keberagaman di negeri zamrud khatulistiwa ini. Namun yang terpenting dari semua itu, Kapolda Jawa Barat dan Kapolres harus dicopot dari jabatan mereka karena telah mendukung ormas radikal itu membubarkan ibadah KKR itu. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca