arrahmahnews

DAHSYAT.. ‘250 Miliar’ Aset Fuad Amin Dirampas dan Dimiskinkan Oleh KPK

10 Februari 2016,

JAKARTA, ARRAHMAHNEWS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Fuad Amin dari 8 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, seluruh aset mantan Bupati Bangkalan itu juga dirampas untuk negara yang mencapai Rp 250 miliaran. (Baca juga: Johan Budi Bersama Jokowi, Cara Cerdas Lawan Korupsi)

Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, hanya sebagian aset Fuad saja yang dirampas. Tapi oleh PT DKI Jakarta, semuanya dirampas untuk negara.

Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin foto@Detik

“Pada pengadilan tingkat pertama kan ada sebagian-sebagian yang tidak dirampas untuk negara dan dikembalikan. Nah oleh PT ini tidak tepat, tapi justru tuntutan dari KPK yang dinilai tepat, karena ada bukti-bukti barang itu hasil pencucian uang. Jadi itu dirampas untuk negara,” kata humas PT Jakarta, M Hatta saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Letjen Suprapto, Jakpus, Rabu (10/2/216).

Vonis ini diketok oleh ketua majelis banding Elang Prakoso Wibowo. Duduk sebagai anggota majelis yaitu Sutarto, Humuntal Pane, HM As’adi Al Maruf, dan Sudiro. Fuad dinilai terbukti melakukan tiga kejahatan yaitu pencucian uang, korupsi dan penyuapan. (Baca juga: Terpidana Korupsi Al-Quran Obral Permainan Kotor dalam Proyek Haji)

“Korupsi karena berhubungan dengan jabatannya, itu juga terbukti. Pencucian uang karena dia kan aset-asetnya diwujudkan dalam berbagai bentuk, kemudian dari aset itu masuk ke bank, beli rumah. Kemudian tentang Pasal 12 huruf b UUTipikor, itu kan penerimaan karena dari APBD itu setiap tahun dia menerima sekian persen. Mutasi pejabat dia juga dapat, dari migas dapat juga,” papar Hatta memaparkan kejahatan Fuad.

Berikut sebagian daftar kekayaan Fuad yang dirampas negara:

  1. Uang ratusan miliar di berbagai rekening.
  2. Sebuah mobil Toyota Alphard.
  3. Sebuah mobil Toyota Camry.
  4. Sebuah mobil Oddysey.
  5. Sebuah mobil H1.
  6. Sebuah mobil Honda Mobilio
  7. Sebuah mobil Land Cruiser.
  8. 12 mobil lainnya dari berbagai jenis.
  9. 70 bidang tanah.
  10. Sebuah kondominium di Bali dengan 50 kamar.
  11. Rumah di jalan Teuku Umar Bangkalan.
  12. Rumah di jalan KH Muhammad Kholil Bangkalan,
  13. Rumah di kelurahan Kraton Bangkalan
  14. Rumah di jalan Cokro Bangkalan.
  15. Rumah di jalan Kupang Jaya 4-2 Surabaya.
  16. Uang cash dalam bentuk rupiah dengan jumlah miliaran.

Aset Fuad di atas menjadi aset terbesar sepanjang sejarah Indonesia dalam kasus korupsi yang dilakukan individu/perorangan. Berikut beberapa jumlah daftar aset koruptor yang disita pengadilan:

  1. Angelina Sondakh, selain dihukum 10 tahun penjara, asetnya yang disita Rp 15 miliar. Kasus ini ditangani KPK.
  2. Irjen Djoko Susilo, selain dihukum 18 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 32 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani KPK.
  3. Gayus Tambunan, selain dihukum 32 tahun, asetnya sebesar Rp 70 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani Kejaksaan.
  4. Bahasyim, selain dihukum 12 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 64 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani Kejaksaan.

Fuad dicokok KPK pada Desember 2014 karena menerima suap dari pihak ketiga. Fuad membela kekayaannya diraih dengan cara yang legal. (Baca juga: Jokowi Pemimpin ‘NDESO’ yang Cerdas, Sederhana dan Merakyat)

“Dalam diri saya mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya,” kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada 8 Oktober 2015.

Kekayaan yang dimiliki, ditegaskan Fuad diperoleh dari harta warisan yang kemudian dikelolanya lagi.

“Pada saat Ayahanda saya wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan 1 tahun kemudian yaitu Ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp 19 miliar,” lanjut Fuad. (ARN)

Sumber: Detik

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca