arrahmahnews

Gara-gara Ribut di WhatsApp, Dua Wanita Saudi Dihukum Cambuk

Sabtu, 26 November 2016,

ARRAHMAHNEWS.COM, RIYADH – Dua wanita Saudi dijatuhi hukuman 10 hari penjara dan 20 cambukan karena menggunakan “ekspresi tak diizinkan” dalam percakapan WhatsApp mereka, surat kabar Saudi Al-Watan melaporkan. (Baca juga: SIMAK! 10 Pelanggaran HAM yang Dilakukan Arab Saudi)

Salah satu wanita muda datang ke Pengadilan Pidana di Jeddah dan menuduh wanita lain menggunakan ekspresi yang kasar selama percakapan WhatsApp mereka. Ia kemudian menunjukkan telepon atas permintaan Mahkamah untuk membuktikan kata-katanya.

Dalam sesi berikutnya, pengadilan menegaskan bahwa wanita kedua itu memang mengirimkan pesan tak senonoh kepada wanita pertama, namun terdakwa mengatakan bahwa dia bukan yang pertama yang memulai masalah, wanita kedua ini kemudian menunjukkan pesan yang dia terima dari rekannya itu dua bulan lalu. (Baca juga: Saudi Arabia Biang Pelanggaran Hak Asasi Manusia)

Satu bulan kemudian, hakim memutuskan bahwa dua wanita itu sama-sama bersalah dan menghukum keduanya.

Para wanita itu akan menghabiskan 10 hari di penjara dan menerima 20 cambukan. Sebuah sumber yang dekat dengan penyelidikan mengatakan keduanya bisa menghadapi hukuman yang jauh lebih berat jika insiden itu sampai terulang.

Arab Saudi telah berulang kali dikritik oleh kelompok HAM karena melanggar hak asasi manusia, termasuk hukuman cambuk, pemenggalan di depan publik, diskriminasi terhadap perempuan dan pembatasan kebebasan berekspresi. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca