arrahmahnews

6 Ancaman Saudi Kepada Qatar

Kamis, 8 Juni 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, ABU DHABI – Uni Emirat Arab dan Arab Saudi mengumumkan bahwa setiap simpati dengan Qatar atau penerbitan materi pro-Qatar di situs jaringan sosial akan dianggap sebagai kejahatan.

UEA mengumumkan bahwa siapa pun yang melanggar undang-undang baru tersebut akan diadili dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah denda setengah juta dirham. Arab Saudi akan menghukum para pelanggar dengan hukuman penjara 5 tahun ditambah denda hingga 3 juta riyal Saudi.

Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain dan Mesir mengumumkan pada tanggal 4 Juni bahwa mereka memutus semua hubungan diplomatik dengan Qatar dan menjatuhkan sanksi ekonomi terbatas, dengan menuduh Qatar mendukung terorisme di Timur Tengah, khususnya di negara-negara Teluk yang bekerjasama dengan Iran, menurut sumber resmi Saudi. Selanjutnya, Arab Saudi menuduh Qatar mendukung Hamas, Hizbullah dan Ikhwanul Muslimin.

Menurut laporan terbaru, saat ini daftar tuntutan Saudi dikirim ke Qatar untuk bertemu dalam waktu 24 jam atau sanksi baru akan diberlakukan terhadapnya oleh Arab Saudi dan sekutu-sekutunya. Tuntutan tersebut meliputi:

  1. Memutus hubungan diplomatik dengan Iran.
  2. Menghentikan pendanaan Ikhwanul Muslimin dan mengusir mereka dari Qatar.
  3. Menghentikan pendanaan Hamas dan mengusir komandannya dari Qatar.
  4. Menghentikan pekerjaan dan penyiaran TV Al-Jazeera sepenuhnya.
  5. Menghentikan campur tangan Qatar dalam urusan dalam negeri Mesir.
  6. Berhenti mendukung kelompok teroris.

Menurut media Turki, Partai Keadilan dan Pembangunan Turki telah mempercepat undang-undang untuk mengizinkan Turki menempatkan pasukannya ke sebuah pangkalan militer di Qatar.

Tampaknya Turki mendukung Qatar dalam krisis saat ini. Pada gilirannya, Qatar menawarkan dukungan kepada Turki dan kelompok bersenjata yang dipimpin Turki di Suriah dan Libya. [ARN]

Sumber: Southfront.

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca