arrahmahnews

Kuasa Hukum Setya Novanto Akan Laporkan KPK ke Bareskrim

Sabtu, 7 Oktober 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Setelah mendengar berita jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan sprindik baru untuk kliennya, Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku akan melaporkan lembaga anti rasuah tersebut ke Bareskrim Polri.

“Saya ingin melaporkan siapapun di KPK yang membuat dan menandatangi sprindik baru (deputy, penyidik, dirdik), dan 5 Komisioner KPK yang memberikan persetujuan itu”, kata Fredrik kepada wartawan, Sabtu 7/10/2017.

Fredrik mengaku sangat marah mendengar rencana KPK akan menerbitkan sprindik baru, sehingga dirinya berinisiatif untuk melaporkan KPK ke Bareskrim Polri senin (9/10/2017) nanti.

Baca: KY: Cepi Iskandar Hakim Praperadilan Setya Novanto Sering Dilaporkan

“Jujur itu (laporan ke Bareskrim) inisiatif dan keinginan saya yang perlu teman-teman ketahui, justu dapat menyelamatkan institusi KPK agar tidak terjerumus dan larut dalam politik praktis, dengan melanggar hukum. Saya akan laporkan keinginan saya ke klien saya (Novanto)”, kata Fredrich.

Untuk menanggapi wacana KPK yang ingin menggunakan tuntutan Johannes Marliem untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, Fredrich menegaskan, hukum Amerika tidak dapat diberlakukan di Indonesia.

“Itu gak benar kalau ambil tuntutan luar negeri dan pakai acuan Indonesia, saya rasa ada oknum di KPK yang mungkin tak mengerti bahwa hukum Amerika tidak berlaku di Indonesia”, kata Fredrich.

Baca: Mengejutkan, Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Fredrich melanjutkan, Bahkan jika seseorang saksi diperiksa oleh aparat hukum Indonesia diluar negeri dan tidak diperiksa di kantor Kedutaan Besar maupun Konsulat Jenderal, maka keterangan saksi itu pun tidak berlaku. Menurutnya, BAP yang dibuat di Amerika tapi tempatnya pembuatannya tidak lakukan di KBRI atau di Konjen Indonesia di luar negeri, tidak punya nilai hukum di Indonesia. Bahkan, surat kuasa saja tidak disahkan, jika diendorse di luar KJRI.

Selain itu, tuntutan aparatur penegak hukum di Amerika terhadap Johannes Marliem yang telah meninggal, tidak sama dengan penuntutan seseorang yang telah meninggal di hukum Indonesia, karena tuntutan tersebut otomatis selesai saat orang tersebut, dinyatakan meninggal dunia.

“Itu bermimpi kalau sekarang KPK gunakan bukti tuntutan sana, nanti berhadapan dengan saya,” tandasnya. (ARN)

Sumber: Tribunnews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca