arrahmahnews

KPK Tunggu 1 x 24 Jam Tentukan Status Buron untuk Setya Novanto

Kamis, 16 November 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto menghilang entah kemana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sampai saat ini terus memburu dan melacak keberadaan Ketua DPR itu.

Akan tetapi, sampai saat ini KPK belum memutuskan Novanto masuk daftar pencarian orang (DPO). Apabila surat DPO diterbitkan, Polri pun akan turun tangan membantu KPK mencari Novanto.

“Ada batas waktu 1 x 24 jam untuk penyidik untuk menganalisis lebih lanjut,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.

Baca: Mangkir dari KPK, Setya Novanto Hadiri Rapat Paripurna

Febri mengatakan, pencarian terhadap Novanto terus dilakukan meski semalam tim KPK tak menemukan Ketua DPR itu di kediamannya. Pengacara hingga istri Novanto pun tak tahu keberadaan Ketua Umum Partai Golkar itu.

“Semua upaya persuasif sudah kami lakukan. Sampai tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan. Kalau belum ditemukan, kami mempertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO,” kata Febri.

Di lain pihak, Polri menyatakan kesiapannya membantu KPK. Koordinasi selalu dilakukan ketika KPK membutuhkan bantuan personel pengamanan saat bertugas.

Baca: Ini Alasan Setya Novanto Mangkir dari KPK

“Kita tidak mencampuri urusan hukum daripada KPK ya. Namun kalau kita diminta untuk membantu seperti ada penggeledahan, OTT, ya untuk membantu keamanan dalam proses pelaksanaan agar tidak terhambat kita berikan bantuan anggota,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Novanto hanya hadir 3 kali dari total 11 kali pemanggilan untuk Novanto, baik sebagai tersangka maupun saksi. Sisanya selalu menyertakan surat izin dengan berbagai alasan. (ARN)

Sumber: DetikNews

 

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca