arrahmahnews

Abu Janda Ungkap Sugi Nur Rahardja Hina Polisi

Permadi Arya

JAKARTA – Beredar Surat Kepolisian Sulawesi Tengah Direktorat Kriminal Khusus. Surat tersebut menunjukkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah dilaporkan ke polisi karena ujaran kebencian.

Namun lagi-lagi Sugi tidak menunjukkan sikap yang baik dan membuat fitnahan kepada polisi, Akun twitter pegiat medsos Permadi Arya alias Ustadz Abu Janda Al Boliwudi mengunggah sebuah video Sugi Nur terkait hal itu @permadiaktivis dalam cuitannya mengungkap video Sugi Nur yang fitnah polisi ”mohon klarifikasinya bapak2 di kepolisian @HumasMetroJaya @DivHumas_Polri @CCICPolri @BareskrimPolri apakah benar tuduhan serius sugi nur ini, polisi yang proses dirinya akan dapat hadiah uang, mobil, naik pangkat? jika tidak benar fitnah keji. monggo RT agar sampe ke bpk2 polisi”.

Baca: HEBOH! Video Sugi Nur Raharja Hina Menag dengan Kata-kata Sarkas

Surat bernomor SPDP/50/VII/2018D/Diteskrimsus tertanggal 9 Juli 2018 tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada Gus Nur bahwa akan dimulainya penyidikan dengan terlapor Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur.

Dasar penyidikan Gus Nur berjumlah empat pasal. Diantaranya pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI.

Baca: Habis Minta Maaf, Gur Nur Sebut Banser Pengkhianat

“Dengan ini diberitahukan bahwa tangga 09 Juli 2018 telah dimulainya penyidikan khusus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara Setiap Orang degan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara).”

Demikian bunyi poin dua dalam surat tersebut. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca