arrahmahnews

Tolak RUU HIP, Jokowi: PKI dan Seluruh Ajarannya Dilarang

Tolak RUU HIP, Jokowi: PKI dan Seluruh Ajarannya Dilarang

Jakarta  Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab keresahan sejumlah kelompok masyarakat ihwal hilangnya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dalam draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Menurut Jokowi, pemerintah tidak tahu-menahu soal draf RUU inisiatif DPR tersebut. Namun, kata dia, pemerintah tidak akan membiarkan Tap tersebut dihilangkan.

Baca Juga:

“Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27/1999 juga ada,” ujar Jokowi seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat, 19 Juni 2020.

Presiden Joko Widodo tidak mengirimkan surat presiden (surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila kepada DPR. Pemerintah juga tidak ikut campur terhadap usulan RUU yang murni merupakan inisiatif DPR tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat menerima sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (19/6/2020).

“Ini ( RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali,” kata Jokowi seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Baca Juga:

Kepala Negara menjelaskan bahwa isi rancangan tersebut belum diketahuinya dan pemerintah selalu memerhatikan suara-suara dari masyarakat. Untuk itu diputuskan bahwa pemerintah hingga saat ini menunda dan tidak mengeluarkan surpres tersebut.

“Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu,” kata Presiden.

“Jadi daftar isian masalah (DIM) juga belum kita siapkan karena memang kita belum mengetahui sebetulnya ini arahnya akan ke mana karena ini memang inisiatif penuh dari DPR,” imbuhnya.

Baca Juga:

Jokowi pun menegaskan Pemerintah berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal tersebut juga sudah jelas diatur dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 serta Undang-Undang Nomor 27 1999.

“Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu,” ujarnya.

RUU HIP menuai polemik publik. Sebab, draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya, yaitu Pasal 7. Banyak kalangan berpendapat, konsep Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca