arrahmahnews

Wahyu Sutono: RUU HIP Siasat Politikus Busuk yang Ingin Hancurkan Pancasila dan NKRI

Wahyu Sutono: RUU HIP Siasat Politikus Busuk yang Ingin Hancurkan Pancasila dan NKRI

Jakarta – Pegiat medsos Wahyu Sutono dalam akun Facebooknya membahas bagaimana sepak terjang para oknum politikus busuk yang ingin menghancurkan Pancasila dan NKRI dengan cara-cara yang keji dan kejam, dan bahkan untuk menjegal pemerintah dengan cara yang sangat tidak pantas, hanya demi kepentingan politik partainya mereka pertaruhkan Pancasila dan NKRI sebagai tumbalnya.

Berikut ulasannya: Beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan dengan isu Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang hendak dibiaskan hingga seolah-olah ini menjadi cara Pemerintah Jokowi memasukan ideologi komunisme ke dalam UU. Padahal itu jelas tidak benar, alias ngawur bin ngaco.

Baca Juga:

Karena selain RUU HIP itu merupakan usulan dari DPR RI yang di dalamnya pun termasuk partai-partai oposisi, juga pemerintah masih meminta untuk menunda pembahasannya, karena masih harus fokus pada penanganan pandemi Covid-19 yang masih mewabah.

Selain itu pemerintahpun jelas pasti akan tegas menolak bila RUU HIP memeras Pancasila dan membuka pintu terhadap paham komunisme. Pemerintah pun tegas masih memegang teguh pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme.

Karenanya masyarakat luas agar hati-hati menanggapi persoalan

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

RUU HIP ini yang nampaknya ada pihak yang sengaja membuat gaduh serta memelintir persoalan RUU HIP, dan salah satunya muncul dari seorang anggota dewan dari Fraksi Gerindra, yakni Fadly Zon yang konon berpendidikan tinggi produk luar negeri, tapi kesehariannya hanya bisa nyinyir.

Baca Juga:

Sebagai catatan bahwa sebaiknya pemerintah secara tegas menolak RUU HIP untuk disahkan menjadi UU, karena Pancasila selain selama ini sudah tidak ada masalah sebagai dasar negara serta falsafah atau pandangan hidup bernegara, juga rasanya janggal bila harus degradasi menjadi setingkat UU saja. Apalagi bila butir-butir silanya harus diubah.

Mengingat pula yang namanya UU setiap saat bisa saja dirubah melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi, yang nantinya selain akan buang-buang waktu, juga berpotensi membuahkan polarisasi akibat perbedaan pandangan dari pihak-pihak berkepentingan.

“Mari saudara-saudara sebangsa dan setanah air, jangan mau tergulung oleh jebakan Batman para oknum politisi busuk yang menginginkan NKRI ini berantakan oleh isu murahan. Begitu pun kepada tokoh agama tertentu diharapkan bisa ikut mengademkan umatnya, dus bukan ikut memancing kecurigaan, bila belum tahu betul duduk persoalan yang sebenarnya”.

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca