Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur sejumlah program pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Salah satu program yang tercantum adalah melatih masyarakat untuk melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pelaporan masyarakat dalam menangkal ekstremisme.
BACA JUGA:
- Ramalkan Jokowi Lengser 2021, Muannas Alaidid Desak Polisi Tangkap Mbak You
- Ekstrimisme Global Hasil dari Aliansi Zionis-AS dan ISIS
“Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah ke terorisme”, seperti dikutip dari Perpres 7 Tahun 2021.
Dalam perpres itu dijelaskan bahwa program pelatihan dibuat untuk merespons keperluan peran kepolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme.
Pelatihan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan polisi serta masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme.
BACA JUGA:
- Bashar Assad: Suriah Hancur Karena Ideologi Wahabi Dibiarkan Berkembang
- Waspada Proyek Ideologi Radikal Wahabi di Sekolah dan Kampus
“Sejumlah peserta terlibat dalam pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme”, bunyi luaran yang diharapkan dari program itu.
Polri akan jadi penanggung jawab program pelatihan tersebut. Polri akan dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama pelatihan. (ARN)
Sumber: CNN