arrahmahnews

Jokowi Teken Perpres Baru Lawan Ekstremisme dan Terorisme

Jokowi Teken Perpres Baru Lawan Ekstremisme dan Terorisme

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur sejumlah program pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Salah satu program yang tercantum adalah melatih masyarakat untuk melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pelaporan masyarakat dalam menangkal ekstremisme.

BACA JUGA:

“Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah ke terorisme”, seperti dikutip dari Perpres 7 Tahun 2021.

Jokowi Teken Perpres Baru Lawan Ekstremisme dan Terorisme

Perpres terbaru Jokowi Hadapi Ekstremisme dan Terorisme

Dalam perpres itu dijelaskan bahwa program pelatihan dibuat untuk merespons keperluan peran kepolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme.

Pelatihan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan polisi serta masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme.

BACA JUGA:

“Sejumlah peserta terlibat dalam pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme”, bunyi luaran yang diharapkan dari program itu.

Polri akan jadi penanggung jawab program pelatihan tersebut. Polri akan dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama pelatihan. (ARN)

Sumber: CNN

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca