arrahmahnews

Irak: Tak Ada Persetujuan Baghdad untuk Operasi Turki di Kurdistan

Irak: Tak Ada Persetujuan Baghdad untuk Operasi Turki di Kurdistan

Pihak Turki melakukan pelanggaran berulang .Pada 2009, parlemen Irak membatalkan semua perjanjian yang mengizinkan pasukan Turki memasuki negara itu

Irak, ARRAHMAHNEWS.COM Seorang pejabat tinggi Irak mengatakan bahwa operasi Turki yang sedang berlangsung terhadap anggota kelompok militan Partai Pekerja Kurdistan (PKK) di wilayah semi-otonom Kurdistan tidak dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Baghdad.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Irak, Ahmed al-Sahaf, mengatakan kepada Kantor Berita Irak pada hari Minggu bahwa ada perjanjian pra-2003 antara Ankara dan Baghdad yang untuk sementara mengizinkan pasukan militer Turki, dalam keadaan tertentu, untuk melintasi lima kilometer dari perbatasan untuk mengejar militan PKK selama beberapa hari dengan berkoordinasi dengan pemerintah Irak.

BACA JUGA:

Namun kata Sahaf, pada 2009, parlemen Irak “membatalkan” semua perjanjian yang mengizinkan pasukan Turki memasuki negara itu.

Irak: Tak Ada Persetujuan Baghdad untuk Operasi Turki di Kurdistan

Tentara Turki

“Pihak Turki melakukan pelanggaran berulang [terhadap Irak] yang tidak memiliki dasar hukum atau kesepakatan,” kata diplomat Irak tersebut sebagaimana dikutip PressTV.

Sahaf menyoroti bahwa bahkan Pasal 51 Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang selalu dikutip oleh Ankara untuk membenarkan operasi lintas batasnya, harus dilaksanakan dengan “persetujuan resmi” dari Baghdad.

Pekan lalu, Turki mengumumkan serangan lintas batas terbarunya ke Irak, dengan nama sandi Operasi Claw-Lock. Serangan militer udara dan darat menargetkan posisi yang diduga adalah milik PKK di distrik Zab, Basiyan, Avasheen, dan Korajiwar di Wilayah Kurdistan. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca