Amerika

Pengacara Assange Gugat CIA

Gugatan, yang diajukan pada hari Senin itu mengatakan di bawah Pompeo, CIA melanggar hak privasi jurnalis dan pengacara Amerika dengan memata-matai mereka.

Inggris, ARRAHMAHNEWS.COM – Sekelompok jurnalis dan pengacara telah mengajukan gugatan terhadap badan intelijen AS, CIA, dan mantan direkturnya Mike Pompeo. Mereka mengatakan bahwa badan tersebut memata-matai mereka ketika mereka mengunjungi pendiri WikiLeaks Julian Assange selama dia tinggal di kedutaan Ekuador di London.

Gugatan, yang diajukan pada hari Senin itu mengatakan di bawah Pompeo, CIA melanggar hak privasi jurnalis dan pengacara Amerika dengan memata-matai mereka.

“Konstitusi Amerika Serikat melindungi warga negara Amerika dari penjangkauan pemerintah AS bahkan ketika kegiatan tersebut berlangsung di kedutaan asing di negara asing,” kata Richard Roth, pengacara utama yang mewakili penggugat.

BACA JUGA:

CIA, yang menolak mengomentari gugatan itu, secara hukum dilarang mengumpulkan informasi intelijen tentang warga AS. Namun, beberapa anggota parlemen menuduh bahwa badan tersebut menyimpan gudang rahasia data komunikasi orang-orang Amerika.

Gugatan itu juga mengatakan bahwa para jurnalis dan pengacara yang bertemu dengan pendiri Wikileaks itu diminta untuk menyerahkan perangkat elektronik mereka ke Undercover Global S.L. — sebuah perusahaan keamanan swasta, yang pada saat itu memberikan keamanan kepada kedutaan Ekuador di London, sebelum diizinkan mengunjungi Assange.

Para penggugat mengatakan perusahaan menyalin informasi yang ada di perangkat elektronik mereka dan memberikannya kepada CIA, yang saat itu dipimpin oleh Pompeo.

Pompeo dan Undercover Global S.L. sejauh ini menolak untuk mengomentari gugatan dan tuduhan yang diajukan oleh penggugat.

Assange menghabiskan tujuh tahun di kedutaan Ekuador sebelum diseret keluar dan dipenjara pada 2019. Sejak Juni 2019, ia berjuang melawan ekstradisi ke AS dan masih di penjara. (ARN)

Sumber: Press TV

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca